METRO SUMBARPASAMAN/PASAMAN BARAT

Kasus Politik Uang segera Dilimpahkan

0
×

Kasus Politik Uang segera Dilimpahkan

Sebarkan artikel ini

PASBAR, METRO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasbar segera melimpahkan kasus dugaan politik uang atau ‘money politics’ salah satu calon legislatif (Caleg) di Daerah Psaman itu kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Pasbar.
“Dari hasil penyelidikan tim penegakan hukum terpadu maka salah seorang calon legislatif, “AH” dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diduga kuat melakukan politik. uang. Berkasnya segera kita limpahkan ke Polres,” kata Ketua Bawaslu Pasbar Embra Patria kepada koran ini, Kamis (7/3).
Ia mengatakan penyelidikan kasus dugaan politik uang itu sudah masuk tahap dua atau SG 2 dan akan dilimpahkan ke Polres, Selasa (5/3). Menurutnya laporan pelanggaran itu sudah diputuskan bersama tim, maka harus diteruskan ke proses penyidikan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan politik uang itu berawal dari informasi masyarakat kepada Panwaslu Kecamatan Lembah Melintang ada salah seorang Caleg menggunakan politik uang dalam melasksanakn kampanye.
Dari informasi yang dihimpun Caleg yang bersangkutan diduga melakukan perjanjian dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Akte Notaris, 5 Februari 2019. Ia menjanjikan, akan memberikan sejumlah gaji bila terpilih nantinya kepada masyarakat Hutana Godang, Kecamatan Lembah Melintang. Selain itu dirinya juga berjanji, akan memberikan imbalan berupa uang terhadap suara yang diberikan kepadanya.
Bahkan, surat perjanjian itu juga ditempel dan dipasang di sejumlah warung yang ada di daerah itu. Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti maka kasus ini dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Sementara, Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Bawaslu Pasbar,  Beldia Putra menambahkan, hasil penyelidikan Gakkumdu menyimpulkan yang bersangkutan melanggar ketentuan UU No 7 /2017 tentang Pemilu.
Di mana dijelaskan yang bersangkutan melanggar Pasal 280 Ayat (1) junto Pasal 523 Ayat (1) UU No 7 Tahun 2017. Terancam, dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. Sementara, Kasat Reskrim Polres Pasbar AKP Adri Fides membenarkan, dikatakannya, Polres sedang pelajari berkas tersebut dan dalam waktu dekat ini, kita bisa sekesaikan,” ujar Adrifides. (end)