BERITA UTAMA

Kasus Pemecatan 2 Guru Honorer MIN 1 Padang, Prof Indang Dewata (Pengamat Pendidikan)“Tidak Ada Etika dan Tak Benar Dilakukan”

0
×

Kasus Pemecatan 2 Guru Honorer MIN 1 Padang, Prof Indang Dewata (Pengamat Pendidikan)“Tidak Ada Etika dan Tak Benar Dilakukan”

Sebarkan artikel ini
Prof Indang Dewata Pengamat Pendidikan

PADANG, METRO —Kasus pemberhentian dua guru honorer secara sepihak oleh Kepsek Madrasah Ibti­daiyah Negeri (MIN) 1 Pa­dang, turut menjadi perhatian Guru Besar Universitas Negeri Padang (UNP), yang juga Pengamat Pendidikan, Prof Indang Dewata.

Pendapat yang disam­pai­kannya saat diwawancarai mengenai pemberhentian dua guru honorer tanpa surat peringatan (SP) di MIN 1 Padang, Indang mengatakan bahwa itu merupakan suatu kesalahan.

“Yang namanya diber­hen­tikan itu harus ada surat pe­ringa­tan, harus ada pem­beritahuan. Pemberhentian sebelah pihak antara pemberi kerja dan penerima kerja tidak bisa dilakukan seperti itu, ini adalah lembaganya lembaga formal, lembaga resmi,” jelas Indang.

Prof Indang juga mengatakan, jika terjadi perubahan atau keanehan pada perilaku guru yang bersangkutan, seperti tidak masuk mengajar, atau nilai orang tersebut menjadi guru tidak baik itu pun harus diberikan SP 1, 2, dan 3. Tidak serta merta langsung diberhentikan.

Baca Juga  Gudang Logistik KPU Pessel Terbakar, Kotak dan Surat Suara Hangus

“Pemberhentian sepihak seperti itu, mungkin memang ada haknya kepala sekolah, tapi rasa-rasanya secara etika itu tidak benar bila dilakukan,” kata Indang, yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang ini.

Sebelumnya, dua orang guru honorer di MIN 1 Padang diberhentikan sebelah pihak tanpa adanya SP apapun.

Sementara itu, Kepsek MIN 1 Padang, Lilis Andriani berdasarkan laporannya kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Pa­dang,­ Edy Oktafiadi mengatakan bahwa dia orang guru honorer tersebut tidak di pecat, namun tidak dapat jam mengajar.

Baca Juga  Satu Rumah Luluh Lantak Disapu Badai

Kakankemenag Edy pun turut mengambil sikap pasca viralnya berita dua orang guru honorer tersebut. Edy menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan yang berada di bawah naungannya tersebut

Edy menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah memerintahkan untuk memecat dan melakukan penerimaan guru baru. Sehingga dia guru honorer tersebut harus kembali lagi me­ngajar seperti biasa di sekolah tersebut.

“Yang jelas Kemenag Kota Padang tidak pernah memberhentikan guru, mau­pun mengangkat guru baru. Oleh karena kita minggu kemarin ada dinas di luar kota tentu kita akan melakukan cross check lagi. Yang jelas guru-guru tersebut harus mengajar lagi seperti biasanya,” tegasnya. (brm)