Ditegaskan Ikrar, pemberian stiker peringatan tersebut merupakan metode Bapenda untuk memberikan efek jera kepada para pengusaha bertindak di luar aturan yang berlaku. “Kami ingin para pengusaha ini paham, kalau harus taat dengan aturan pemerintah,” tegasnya.
Di sisi lain, Ikrar juga menyayangkan banyak dari pemasang reklame tersebut yang tidak mengindahkan peraturan yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan Pemerintah Kota Padang.
“Seharusnya mereka sudah tahu mengenai kewajibannya karena kita sudah mengeluarkan surat ketetapan pajak. Artinya dengan segala ketetapan tersebut kapan habis masanya mereka sudah tau dan tidak perlu diinformasikan lagi. Namun sebulan atau seminggu penertiban kita sudah memberitahu wajib pajak bahwa masa tayangnya sudah habis,” ujarnya.
Selain itu, Bapenda juga melakukan tindakan persuasif dengan memasangkan stiker ditempat iklan para pelaku usaha dengan ketentuan jika sudah dibayarkan maka stiker akan segera dibuka.
Dalam kesempatan itu, Ikrar mengimbau kepada para wajib pajak yang ada di Kota Padang untuk membayar pajak reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pertama yang harus dilakukan adalah mengurus reklame dan membayar terlebih dahulu barulah setelah itu di pasang. Kemudian jikalau masa tayangnya sudah habis segeralah diperpanjang karena pajak tersebut berguna bagi pembangunan Kota Padang,” pungkasnya. (brm)




















