PADANG, METRO–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, kembali mengambil langkah tegas dalam menertibkan reklame ilegal dan yang sudah habis masa tayang yang tersebar di berbagai sudut Kota Padang, Selasa (30/7). Bapenda menempeli stiker terhadap pihak vendor papan iklan reklame yang sudah melebihi masa tayang.
Ada sekitar 30 titik iklan dan papan reklame di kawasan Kecamatan Padang Timur yang menjadi titik sasaran dalam razia yang dilakukan Bapenda bersama Satpol PP Padang.
Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan melalui Kabid Laporan dan Pengendalian Pendapatan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa, mengatakan memasuki triwulan ketiga ini Bapenda harus mengejar target Rp9,5 miliar. Saat ini baru mencapai angka Rp7,5 miliar.
“Karena semua pajak reklame ada yang sudah habis masa tayang namun tidak diperpanjang, hari ini kepada objek-objek yang sudah habis masa tayang kita lakukan penagihan sekaligus penindakan,” kata Ikrar, Selasa (30/7).
Sebelum melakukan penindakan, menurut Ikrar, Bapenda telah memberikan keringanan dalam rentan waktu dua bulan untuk melakukan pembayaran. Namun, oemilik usaha acuh saja. Selain itu, petugas juga menyurati pemilik usaha yang memasang reklame baru.
“Seharusnya kami memiliki kewenangan dalam membongkar reklame baru tersebut, namun kemungkinan ada suatu dan lain hal yang membuat brand terpaksa memasang terlebih dahulu sehingga kita kali ini melakukan secara persuasif,” tegasnya.
Ditegaskan Ikrar, pemberian stiker peringatan tersebut merupakan metode Bapenda untuk memberikan efek jera kepada para pengusaha bertindak di luar aturan yang berlaku. “Kami ingin para pengusaha ini paham, kalau harus taat dengan aturan pemerintah,” tegasnya.
Di sisi lain, Ikrar juga menyayangkan banyak dari pemasang reklame tersebut yang tidak mengindahkan peraturan yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan Pemerintah Kota Padang.
“Seharusnya mereka sudah tahu mengenai kewajibannya karena kita sudah mengeluarkan surat ketetapan pajak. Artinya dengan segala ketetapan tersebut kapan habis masanya mereka sudah tau dan tidak perlu diinformasikan lagi. Namun sebulan atau seminggu penertiban kita sudah memberitahu wajib pajak bahwa masa tayangnya sudah habis,” ujarnya.
Selain itu, Bapenda juga melakukan tindakan persuasif dengan memasangkan stiker ditempat iklan para pelaku usaha dengan ketentuan jika sudah dibayarkan maka stiker akan segera dibuka.
Dalam kesempatan itu, Ikrar mengimbau kepada para wajib pajak yang ada di Kota Padang untuk membayar pajak reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pertama yang harus dilakukan adalah mengurus reklame dan membayar terlebih dahulu barulah setelah itu di pasang. Kemudian jikalau masa tayangnya sudah habis segeralah diperpanjang karena pajak tersebut berguna bagi pembangunan Kota Padang,” pungkasnya. (brm)






