METRO PADANG

30 Reklame Tidak Berizin dan Habis Masa Tayang Ditertibkan di Kota Padang

1
×

30 Reklame Tidak Berizin dan Habis Masa Tayang Ditertibkan di Kota Padang

Sebarkan artikel ini
PEMASANGAN STIKER— Petugas Bapenda dan Satpol PP melakukan pengawasan iklan dan papan reklame di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, dengan memasang stiker bagi wajib pajak yang melakukan tunggakan, Selasa (30/7).

PADANG, METRO–Badan Pendapatan Daerah (Ba­penda) Kota Padang, kembali me­ngam­bil langkah tegas dalam me­nertibkan reklame ilegal dan yang su­dah habis masa tayang yang terse­bar di berbagai sudut Kota Padang, Selasa (30/7). Bapenda menempeli stiker terhadap pihak vendor papan iklan reklame yang sudah melebihi masa tayang.

Ada sekitar 30 titik iklan dan papan reklame di kawasan Kecamatan Padang Timur yang menjadi titik sasaran dalam razia yang dilakukan Bapenda ber­sama Satpol PP Padang.

Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan melalui Kabid Laporan dan Pengendalian Pendapatan Ba­penda Kota Padang, Ikrar Prakarsa, mengatakan me­­ma­suki triwulan ketiga ini Bapenda harus mengejar target Rp9,5 miliar. Saat ini baru mencapai angka Rp7,5 miliar.

“Karena semua pajak reklame ada yang sudah habis masa tayang namun tidak diperpanjang, hari ini kepada objek-objek yang sudah habis masa tayang kita lakukan penagihan sekaligus penindakan,” kata Ikrar, Selasa (30/7).

Baca Juga  Tuntaskan Penyaluran BPNT dan PKH Kemensos Tahun 2021, WakoPadang: Dimanfaatkan untuk Kebangkitan Ekonomi

Sebelum melakukan pe­nin­dakan, menurut Ikrar, Bapenda telah memberikan keringanan dalam rentan waktu dua bulan un­tuk melakukan pembayaran. Namun, oemilik usaha acuh saja. Selain itu, petugas juga menyurati pemilik usaha yang memasang reklame baru.

“Seharusnya kami memiliki kewenangan dalam membongkar reklame ba­ru tersebut, namun kemungkinan ada suatu dan lain hal yang membuat brand terpaksa memasang terlebih dahulu sehingga kita kali ini melakukan secara persuasif,” tegasnya.

Ditegaskan Ikrar, pemberian stiker peringatan tersebut merupakan metode Bapenda untuk memberikan  efek jera kepada para pengusaha bertindak di luar aturan yang berlaku. “Kami ingin para pengusaha ini paham, kalau harus taat dengan aturan pemerintah,” tegasnya.

Di sisi lain, Ikrar juga menyayangkan banyak dari pemasang reklame tersebut yang tidak mengindahkan peraturan yang sudah ditentukan berda­sar­kan peraturan Pemerintah Kota Padang.

Baca Juga  Peringatan HUT 22 Tahun FKIK SP, “Mendukung Perusahaan melalui Program-program Relevan”

“Seharusnya mereka sudah tahu mengenai kewajibannya karena kita sudah mengeluarkan surat ketetapan pajak. Artinya dengan segala ketetapan tersebut kapan habis ma­sa­nya mereka sudah tau dan tidak perlu diinformasikan lagi. Namun sebulan atau seminggu penertiban kita sudah memberitahu wajib pajak bahwa masa tayangnya sudah habis,” ujarnya.

Selain itu, Bapenda juga melakukan tindakan persuasif dengan memasangkan stiker ditempat iklan para pelaku usaha dengan ketentuan jika sudah dibayarkan maka stiker akan segera dibuka.

Dalam kesempatan itu, Ikrar mengimbau kepada para wajib pajak yang ada di Kota Padang untuk mem­bayar pajak reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pertama yang harus dilakukan adalah mengurus reklame dan memba­yar terlebih dahulu barulah setelah itu di pasang. Kemudian jikalau masa tayangnya sudah habis segeralah diperpanjang karena pajak tersebut berguna bagi pembangunan Kota Padang,” pungkasnya. (brm)