METRO SUMBARPAYAKUMBUH/50 KOTA

Pemilu Serentak, ASN harus Jaga Marwah

0
×

Pemilu Serentak, ASN harus Jaga Marwah

Sebarkan artikel ini

NGALAUINDAH, METRO – Pemahaman tentang Pemilihan Umum Serentak tahun 2019 di Sosialisasikan di lingkungan ASN Pemko Payakumbuh di Aula Ngalau Indah Lantai III Kantor Balaikota Payakumbuh ex Lapangan Poliko, Rabu (6/3). Sosialisasi yang di fasilitasi oleh Kesbangpol Kota Payakumbuh ini bertujuan agar seluruh ASN kota Payakumbuh paham dengan semua tahapan dan aturan tentang Pemilu serentak Tahun 2019 ini, supaya jangan ada yang salah dalam melangkah.
Acara yang sudah dimulai sejak tanggal 4 maret 2019 kemaren yang sebelumnya di hadiri oleh Tokoh masyarakat, tokoh adat dan Organisasi Perempuan yang ada di Kota Payakumbuh, yang pada hari ini di hadiri oleh ASN Eselon II, Eselon III, Camat dan Lurah se Kota Payakumbuh.
Sosialisasi hari ke tiga ini di buka oleh Asisten III Amriul Dt Karayiang mengatakan agar seluruh ASN menyamakan semua persepsi tentang pemahaman pemilu serentak tahun 2019. Sehingga ASN dapat mengetahui mana yang boleh mana yang melanggar aturan.
“Dengan sosialisasi ini kepada kita semua agar dapat menyamakan persepsi dan pemahaman tentang pemilu serentak tahun 2019 supaya jangan ada di antara kita yang salah memahami tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh kita lakukan,” kata Amriul.
Dia mengharapkan kepada Seluruh ASN yang ada hadir supaya setelah sosialisasi ini bisa memberikan Pencerahan dan arahan Kepada rekan-rekan ASN yang lain tentang pemaham Pemilu Serentak Tahun 2019.
“Kita berharap setelah melaksanakan sosialisai ini bapak ibuk bisa melakukan diskusi di OPD masing-masing dan memberikan pencerahan kepada rekan-rekan kita di lingkungan masing-masing sehingga rekan-rekan kita juga mempunyai pemahaman dan diharapkan nantik kita bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang pemaham pemilu tahun 2019 ini,” harapnya.
Dalam kesempatan ini kepala BKPSDM Yasrizal juga menjelaskan tentang aturan netralitas ASN dalam Pemilu serentak tahun 2019 yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 agar tidak berpihak kepada salah satu partai politik.
“ASN itu harus bersifat netral artinya ASN itu tidak beraviliasi dengan partai politik, memang sebagai ASN kita mempunyai hak politik tapi tidak boleh melakukan politik praktis,” kata Yasrizal.
Yasrizal juga menambahkan kalau ada ASN yang ikut terlibat dalam partai politik konsekuensinya ASN tersebut harus mengundurkan diri sebagai ASN.
“ada beberapa ASN kita dilingkungan Pemko Payakumbuh yang mencalokan diri sebagai calon Anggota legislative dan mereka bersedia menerima konsekuensi dengan mengundurkan diri sebagai ASN,” tambahnya.
Komisioner KPU Ade Jumiarti sebagai narasumber juga mengatakan dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 283 tentang pemilu kalau ASN itu dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, dan harus menjaga kode etik sebagai ASN.
“Kepada Bapak Ibuk Agar memelihara dan menjaga kode etik sebagai ASN jangan sampai berpihak terhadap peserta pemilu karena sebagai ASN ada Undang-udang yang mengatur tentang netralitas ASN sebagaimana yang di sampaikan oleh Kepala BKPSDM tadi,” ucap Ade.
Maidona dari Komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh selaku narasumber juga menambahkan agar ASN Menjaga marwah serta tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorang atau kelompok tertentu sebagai pengayom masyarakat dan tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik dan menjaga netralitas sebagai ASN.
“Secara aturan baik itu kami sebagai penyelenggara maupun itu di ASN tentu kita harus menjaga netralitas sebab dimasa-masa kampanye ini rentan dihadiri oleh ASN dengan adanya kegiatan ini semoga nantinya menjadi perpanjangan tangan juga sebab kita satu pemahaman tentang aturan apa yang boleh dilakuan dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh ASN,” tambahnya.
Sosialisasi tentang pemahaman Pemilu Serentak tahun 2019 yang dilakukan di lingkungan ASN kota Payakumbuh banyak memberikan manfaat, sebab dapat memberikan pemahaman kepada ASN tentang aturan yang berlaku.
“Dengan sosialisasi ini diharapkan nantinya ASN mengerti tentang aturan Pemilu serentak Tahun 2019 jangan sampai salah melangkah dan salah persepsi, sebab belum tentu semua ASN paham dan mengerti tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam Pemilu Serentak Tahun 2019 ini,” kata Hendra Eriko Sekcam Payakumbuh Timur. (us)

Baca Juga  Festival Tambua Tansa Sukses Menghibur Warga