AGAM, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam kembali menetapkan tersangka batu sekaligus melakukan penahanan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Agam tahun anggaran 2021, Senin (29/7).
Tersangka kedua ini diketahui berinisial AA yang berperan sebagai pelaksanaan lapangan proyek pembangunan gedung perpustakaan daerah itu. Sementara, sebelum AA, Kejari Agam sudah terlebih dahulu menahan tersangka A yang merupakan Direktur PT Ranah Katialo (RK) selaku perusahaan yang memenangkan lelang proyek tersebut.
Kepala Kejari Agam, Burhan mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, AA selaku pelaksana lapangan pada proyek itu dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dimulai 29 Juli sampai 17 Agustus 2024 di Lapas Kelas IIB Padanglansano.
“Setelah menjalani pemeriksaan yang cukup lama, AA kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Sebelumnya kita juga telah menetapkan tersangka dengan inisial A selaku Direktur PT RK pada Senin (22/7) lalu,” kata Burhan.
Dijelaskan Burhan, penetapan tersangka berdasarkan proses penyidikan yang sudah dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus. Penyidik memeriksa seluruh pihak terkait mulai dari tim ahli, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
”Atas dasar penyelidikan dan penyidikan serta hasil audit BPKP, mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara Rp 419,9 jut dari nilai kontrak pembangunan Rp 8,59 miliar setelah dilakukan addendum. Kerugian negara ini berdasarkan kualitas dan kuantitas sehingga penghitungan teknik sipil terdapat kekurangan volume pekerjaan atau pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak,” jelasnya.
Burhan menegaskan, pada Senin (29/7), penyidik Kejari Agam sebenarnya memangil dua orang termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Daerah pada Dinas Arsip dan Perpustakaan Agam.
”Yang hadir memenuhi panggilan hanya tersangka AA. Sedangkan PPK pada proyek itu belum hadir dan bakal dipanggil kembali dalam waktu dekat. Tersangka diduga melanggar primer ketentuan dari Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Burhan mengatakan, dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan bakal ada penetapan status tersangka kepada nama-nama lain. Pihaknya berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi proyek Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum itu.
“Dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum tahun anggaran 2021 berawal dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Agam mendapatkan anggaran dana alokasi khusus (DAK) untuk proyek tersebut dengan total pagu dana sebesar Rp 9,499 miliar,” kata dia.
Kemudian setelah dilaksanakan tender, PT Ranah Katialo ditunjuk sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 7.815.340.173.
Lalu dilakukan addendum terhadap harga kontrak pekerjaan sehingga nilai kontrak menjadi sebesar Rp 8.596.874.200 dengan waktu pelaksanaan selama 240 hari kalender dari 26 Maret 2021 sampai 20 November 2021. Lantas dilakukan lagi addendum penambahan waktu pekerjaan selama 20 hari menjadi 260 hari kalender, sehingga kontrak berakhir pada 10 Desember 2021.
“Dugaan korupsi dari proyek ini, diselidiki sudah relatif lama. Selama penyelidikan, tim penyidik pidana khusus Kejari Agam sudah meminta keterangan terhadap 16 orang saksi dan dua orang ahli. Terhadap pihak-pihak terkait yang terlibat akan dimintai keterangan dan pertanggungjawaban menurut hukum, pada kesempatan lain akan ditetapkan statusnya. Setiap orang yang terlibat akan kami tetapkan sebagai tersangka, tidak ada pidana tanpa kesalahan, setiap orang bisa dipidana jika ada kesalahan. Semua akan terungkap pada pemeriksaan lainnya,” tutup Burhan. (pry)






