Chandra menambahkan, saat pengawasan anggota juga mendapati barang dagangan milik PKL yang sengaja ditinggal di lokasi tempat berjualan, seperti kursi, meja, dan terpal tersebut terpaksa diamankan oleh anggota ke Mako Pol PP di Jalan Tan Malaka.
“Penertiban akan terus dilakukan dalam rangka menjadikan Kota Padang yang indah, diharapakan para PKL mematuhi aturan sesuai dengan yang telah diatur di dalam Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” pungkasnya. (brm)




















