Nana bersama kepsek MIN 1 Kota Padang yang lama, Amdani, dia memiliki komitmen bahwa dia memiliki jam untuk mengajar mengaji di MDTA di dekat tempat tinggalnya, dan diperbolehkan oleh Kepsek.
“Namun ketika kepala sekolah yang baru ini saya belum sempat membicarakan hal tersebut dengan dia. Dan ternyata saya langsung diberhentikan dengan alasan pelanggaran disiplin guru,” ungkapnya.
Nana yang merupakan guru yang cerdas, pandai dalam mengajar dan digemari oleh siswa-siswi di kelasnya tersebut mengakui bahwa dia juga memiliki kesalahan yang tidak membicarakan tentang dia memiliki jam mengajar juga di MDTA.
Namun dia menyesali pihak sekolah yang tidak terlebih dahulu memberikan teguran tertulis yang di tujukan kepada dirinya.
Nana juga mengatakan bahwa data dirinya sudah masuk dalam data simpatika di Kemenag yang mana SK atau yang dikenal dengan istilah Perjanjian Kerja seharusnya berakhir pada bulan Desember nanti. Namun pihak sekolah terlebih dahulu memberhentikannya sebelum waktu yang ditentukan di perjanjian kerja.
Saat ini, Nana berharap ada pertimbangan yang matang dari pihak sekolah, dan dia juga berharap ada sekolah lain yang bersedia menerimanya untuk mengajar sebagai guru.
Sementara, Kepsek MIN 1 Kota Padang, Lilis Andriani, saat dikonfirmasi POSMETRO, Selasa (23/7) di ruang kerjanya yang didampingi para wakil kepala, dan disaksikan oleh ketua komite sekolah, berdalih dan mengatakan bahwa guru honorer tersebut tidak dipecat, tetapi tidak dapat jam mengajar lagi di sekolah tersebut.
Menurut kepsek, dia mengetahui Nana yang merupakan guru yang juga diakuinya cerdas dan memiliki nilai kinerja yang baik saat mengajar tersebut, memiliki jam untuk mengajar di tempat lain. (brm)
