“Hasil coklit tersebut menjadi bahan bagi kami untuk melakukan rekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) secara berjenjang, mulai dari kelurahan hingga nanti di provinsi,” kata Medo.
Medo mengatakan, rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dijadwalkan dimulai pada 1-3 Agustus di tingkat PPS atau kelurahan. Kemudian, pada 5-7 Agustus di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 9-11 Agustus di tingkat KPU kabupaten/kota, dan terakhir pada 14-17 Agustus di tingkat provinsi.
Setelah itu, kata Medo Patria, KPU Sumbar akan mengumumkan DPS secara terbuka kepada masyarakat melalui website, media sosial, maupun ditempel di papan pengumuman kelurahan ataupun RT/RW setempat.
Lebih jauh, ia mengimbau kepada pemilih untuk mengecek secara mandiri, apakah namanya sudah terdaftar atau belum di dalam daftar pemilih melalui lama cekdptonline.kpu.go.id. Jika belum terdaftar, dapat segera melaporkan ke PPS, PPK, ataupun KPU kabupaten/kota setempat. (fer)
















