Dua orang oknum guru yang melakukan tindak pidana kepada puluhan santri di MTI Canduang, Kabupaten Agam diduga masuk ke dalam jaringan sindikat pelaku penyimpangan seksual.
“Berdasarkan dugaan sementara kami, pelaku-pelaku ini kemungkinan termasuk dalam sindikat penyuka sesama jenis. Jadi oknum-oknum ini menutupi dirinya dengan masuk ke sekolah-sekolah atau yayasan sebagai tenaga pendidik,” ujar Humas MTI Canduang, Khairul Anwar kepada wartawan, Minggu (28/7).
“Walaupun dari hasil penyelidikan Polisi mereka tidak mengaku, namun dari lantauan kami dan kita amati, mereka termasuk ke sindikat yang menyusup ke lembaga-lembaga pesantren. Setelah kita amati, mereka dekat dengan jaringan-jaringan dengan kasus yang sama,” sambungnya.
Khairul menyebutkan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian untuk mengungkap fakta terkait sindikat penyimpangan seksual.
“Jadi kita menuggu dulu keterangan resmi dari pihak Kepolisian terkait sindikat ini, jika memang benar, maka akan kita usut tuntas hingga ke akarnya,” tegasnya.
“Kami memberikan dan menyebarkan informasi ini sebagai bentuk keseriusan kami untuk membantu para korban. Agar tidak menyebar ke yang lain, dan munculnya kasus-kasus baru. Maka hal ini harus kita buka dan kita bongkar. Ini bentuk keseriusan kami menyatakan perang terhadap tindakan menyimpang seperti ini, maka dari itu harus kita langkas hingga ke akarnya,” pungkasnya.
Khairul juga menegaskan bahwa tindakan pihaknya juga sebagai bentuk pengingat kepada pesantren lainnya agar hal serupa tidak terjadi kembali. (pry)






