Sementara itu, Gubernur sumbar dalam pidato pendapat akhirnya, menyampaikan
Alhamdulillah, karena kesepakatan bersama terhadap KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 serta KUPA PPAS tahun anggaran 2024 telah ditetapkan.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat serta TAPD yang didukung seluruh OPD, yang mencurahkan perhatian dan pemikiran dalam proses pembahasan KUA-PPAS 2025 serta KUPA-PPAS 2024 yang telah kita lalui tersebut, ungkap gubernur Sumbar.
Dari berbagai tahapan pembahasan yang telah dilalui, lanjutnya, postur perubahan PPAS Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2024 yang baru saja kita sepakati bersama, secara umum dapat digambarkan bahwa total perubahan PPAS tahun 2024 yang disepakati adalah sebesar Rp.7.057.899.193.719,19
“Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp.6,87 triliun lebih, terdiri dari: 1. Pendapatan asli daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp.3,39 triliun lebih; 2. Pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp.3,45 triliun lebih; dan 3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp.29,87 miliar lebih,” jelas Mahyeldi.
Belanja daerah dialokasikan sebesar Rp.7,03 triliun lebih, yang terdiri dari: 1. Belanja operasi sebesar Rp.4,78 triliun lebih; 2. Belanja modal sebesar Rp.807 miliar lebih; 3. Belanja tidak terduga sebesar Rp.25,38 miliar lebih; dan 4. Belanja transfer sebesar Rp. 1,41 triliun lebih. Kemudian, pada bagian pembiayaan, penerimaan pembiayaan adalah sebesar Rp.180,44 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.20 miliar.
Dalam penyusunan KUA-PPAS tahun 2025, pemerintah daerah mencermati kondisi perekonomian, baik di tingkat daerah, regional, nasional, dan global. Untuk tahun 2025 pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat sesuai dengan rancangan awal RKP 2025 diperkirakan berada pada angka 4,4 sampai dengan 5,4 persen. Hal ini didorong oleh tren positif harga CPO dan karet dunia yang akan mendorong pertumbuhan di sektor pertanian dan perkebunan serta perhelatan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di tahun 2024. Kondisi lain yang berpengaruh adalah pembangunan jalan tol Padang–Pekanbaru yang diharapkan mendorong investasi di koridor pertumbuhan ekonomi utama sumatera barat.
“Guna terwujudnya pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan prioritas, tentu harus didukung pendanaannya melalui APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2025 baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan,” lanjutnya.
Berdasarkan pembahasan Rancangan KUA PPAS 2025 yang telah dilaksanakan dan
Disepakati antara pemerintah daerah dengan DPRD, maka KUA PPAS tahun anggaran 2025 adalah sebesar: Rp5.758.882.128.033,- yang dijabarkan pada target pendapatan daerah sebesar Rp5,658,- triliun lebih dan target penerimaan pembiayaan sebesar Rp100,81,- miliar lebih.
Belanja daerah, sesuai kesepakatan, direncanakan sebesar Rp.5,727 triliun lebih, dengan rincian sebagai berikut: 1. Belanja operasi direncanakan sebesar Rp.4,140 triliun, yang terdiri dari: 2. Belanja modal direncanakan dialokasikan sebesar Rp.569,833 miliar lebih. 3. Belanja tidak terduga dengan pengalokasian sebesar Rp.20,00 miliar. 4. Belanja transfer dialokasikan sebesar Rp. 997,118 triliun lebih dengan rincian sebagai berikut: A. Belanja bagi hasil pajak dengan pengalokasian sebesar Rp.952,118 triliun lebih. B. Belanja bantuan keuangan dengan pengalokasian sebesar Rp.45,00 miliar.
Sementara untuk pembiayaan, dalam kesepakatan KUA PPAS tahun 2025, penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2023 dengan diperkirakan sebesar rp.100,817 miliar. Sedangkan pada bagian pengeluaran pembiayaan untuk tahun anggaran 2025 disepakati untuk penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp.31,00 miliar berupa penyertaan modal pada Bank Nagari.
“Kami menyadari bahwa masih banyak kebutuhan pembangunan yang belum dapat kita alokasikan pendanaannya, dengan keterbatasan anggaran yang tersedia, kita mengalokasikan anggaran berdasarkan skala prioritas pembangunan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sampai kepada urusan pemerintahan pilihan,” kata Mahyeldi.
Terakhir, Gubernur menyampaikan, setelah disepakatinya KUA-PPAS 2025 serta KUPA-PPAS 2024, maka sesuai ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah segera menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2025 serta perubahan APBD tahun anggaran 2024 untuk kita bahas dan sepakati bersama. (**)
















