Dengan itu apabila ditemukan maka, kami semua akan di kebakan sanksi oleh pihak BPH Migas dan Pertamina, dengan diberhentikan pengoperasian selama 1 bulan dan apa bila ada kerugian materil terpaksa kami yang bayar.”terang Suwardi.
Pengisian Jeriken Itu Legal
Sementara itu, untuk pengisian jerigen BBM jenis Pertalite dan Bio Solar, itu Legal dan di perbolehkan oleh Pertamina juga ada surat yang melegalkannya, yang di keluarkan oleh Dinas Kelautan Perikanan, Perkebunan dan Koperindag dab UKM. “Jadi mereka yang mengisi pakai jerigen itu, mengantongi surat tersebut yang mana kegunaan BBM itu, untuk, usaha Mikro, Langsiran Hasil Perkebunan, dan para Nelayan.” Kata Suwardi.
Ditambahkan Suhardi, para pengisi jerigen itu, mereka memiliki barkot dan harus memiliki aplikasi My Pertamina untuk pembanyaran Oline, jadi mereka tidak melakukan pembayaran manual. Tentunya jumlah BBM yang mereka ambil pasti ada batasan juga, dari 750 liter dalam satu bulan.”terang Suhardi. Terpisah Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasbar Zulfi Agus mengatakan, peraturan terkait BBM subsidi bagi nelayan terdapat pada peraturan BPH Migas nmr 2 tahun 2023 dan permenkp no 29 tahun 2020.
Disebutkan konsumen pengguna BBM subsidi adalah nelayan dengan penggunaan kapal ukuran sampai 30 Gross Tone, jumlah maksimal 25 Kilo liter perbulan. Pemberian bbm bersubsidi kepada nelayan dengan adanya rekomendasi yang dikeluarkan dinas yang membidangi kelautan dan perikanan Provinsi/Kab/Kota, Kepala Pelabuhan dan Kepala Desa atau Nagari .”ujar Zulfi. Sedangkan untuk Kabupaten Pasbar, rekomendasi BBM untuk kapal nelayan yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan Pasbar, diberikan kepada nelayan di wilayah Kecamatan Sasak Ranah Pasisia, Nagari Katiagan Kecamatan Kinali. Namun untuk jumlah yg diberikan tergantung ukuran kapal. Untuk kapal dibawah 5 GT dengan jumlah perbulan 900 – 1200 liter per bulan. Utk kapal 20 – 30 GT diberikan lebih kurang 5000 – 6000 liter per bulan.”terang Zulfi. (end)
