Rio menjelaskan, disaat jajaranya melakukan pengawasan didapati kos-kosan tersebut bercampur kos putra dan kos putri, jelas itu telah melanggar perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perda 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos.
“Dari kos-kosan tersebut kita temukan satu pasangan ilegal, mereka langsung dinaikkan ke atas mobil dalmas Satpol PP,” jelas Rio.
Dia menjelaskan, satu pasangan tersebut di bawa ke mako untuk didata dan diproses oleh Penyididk Pegawai Negri Sipil (PPNS) Pol PP. “Masih menunggu hasil penyelidikan PPNS. Yang pasti kita akan panggil pihak keluarga mereka sebagai penjamin, pemilik kos-kosan tersebut juga akan diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS dengan membawa surat izin usaha kos-kosan,” tegas Rio. (brm)
