Hadir pada akreditasi ini dua orang surveyor dari Perhimpunan Dokter Spesialis (PDS) Patologi Klinik Cabang Padang yaitu Dwi Djoko HR,SKM, M.Kes, MM, FISQua dan dr.Desywar, Sp.PK, Mars. Surveyor ini nantinya akan melakukan telaahan dokumen dan pemaparan materi.
Menurut ketentuan Pasal 16 Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/Menkes/SK/III/2023 tentang Laboratorium Kesehatan, Laboratorium Kesehatan wajib mengikuti akreditasi laboratorium yang diselenggarakan oleh Instansi yang diakui secara nasional atau internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dwi Djoko menyampaikan, Akreditasi akan mendorong laboratorium kesehatan untuk memenuhi standar yang ditetapkan. Sehingga mutu pelayanannya dapat dipertanggung jawabkan dan memberikan jaminan serta kepuasan kepada masyarakat/pengguna jasa laboratorium. “Pelayanan laboratorium yang diberikan sudah sesuai dengan standar penilaian laboratorium yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan,” tegasnya. (vko)
















