“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Tim Puma bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan ada aktivitas judi di dalam warung, tim langsung melakukan penggerebekan,” ungkap AKP Al Achyar, Kamis (25/7).
Dijelaskan AKP Al Achyar, dalam penggerebekan itu tim mengamankan empat pelaku dan menyita barang bukti berupa tiga kotak kecil kartu koa warna kuning, serta uang tunai sejumlah Rp 190 ribu.
“Selain itu juga diamankan lima buah batu domino yang digunakan dalam judi tersebut,” ucapnya.
Ditegaskan AKP Al Achyar Semua barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Padang Timur yang sudah di masukkan ke dalam sebuah toples plastik.
“Keempat pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 303 Kitab Undangan-undangan Hukum Pidana (KUHP) tentang judi,” tutupnya. (brm)
