Agar tidak menimbulkan kecurigaan, kata Ipda Yanti, salah seorang anggota Tim Klewang berpura-pura memasang nomor togel kepada pelaku Hendra. Setelah masuk ke dalam perangkap, pelaky Hendra berhasil diamankan.
“Pelaku Hendra berhasil ditangkap di sebuah warung. Dari penangkapan pelaku Hendra, tim menyita barang bukti berupa satu unit Handphone merek Vivo, dan uang tunai Rp 50 ribu dan satu buah kartu ATM,” jelas Ipda Yanti.
Menurut Ipda Yanti, pelaku Hendra dalam melancarkan aksinya, menerima uang untuk pemasangan nomor togel dari pelanggannya. Setelah itu pelaku mentransfer uang ke akun di situs judi online lalu memasang nomor togel pelanggannya.
“Pelaku Hendra login dan bermain di situs judi togel online bernama Alexis Togel. Pelaku mendapatkan keuntungan berupa fee dari setiap pemasangan nomor togel melalui situs judi obline tersebut,” tutupnya. (brm)
















