BERITA UTAMA

Pemain dan Pengepul Togel Diciduk usai Transaksi

2
×

Pemain dan Pengepul Togel Diciduk usai Transaksi

Sebarkan artikel ini
PEMAIN TOGEL— Dua pelaku judi togel ditangkap Tim Klewang di kawasan Padang Utara.

PADANG, METRO–Tim Klewang Satreskrik Polresta Padang mering­kus dua orang pelaku yang ber­pe­ran sebagai pemain dan pengepul judi toto gelap (to­gel) online di Kampung Lapai, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Rabu, (24/7)

Kasi Humas Polresta Pa­dang, Ipda Yanti Delfina me­nga­takan penangkapan itu setelah petugas yang melak­sa­nakan Operasi Pekat Sing­ga­lang tahun 2024, menda­pat la­poran dari masyarakat ter­kait maraknya judi togel di wilayah Padang Utara.

“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Klewang langsung mendatangi lokasi yang dimaksud dan menemukan seseorang yang diduga bau saja mema­sang nomor togel. Tim langsung pria bernama Alfin berusia 45 tahun warga Ampang,” kata Ipda Yanti, Kamis, (25/7).

Baca Juga  Ikut Antarkan Bacabup Positif Covid-19, Fadli Zon dan Andre Rosiade bersama Tim Negatif

Dijelaskan Ipda Yanti, dari penangkapan pelaku Alfin, tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 20 ribu sisa dari pemasangan nomor togel dan satu unit Handphone dengan merek Realme.

“Saat dilakukan interogasi, pelaku Alfin mengaku memasang nomor togel kepada salah seorang temannya bernama Hendra (45). Berdasarkan penga­kuan tersebut, tim langsung memburu pelaku Hen­dra, hingga akhir mendapatkan posisi pelaku Hendra,” ujar Ipda Yanti.

Agar tidak menimbulkan kecurigaan, kata Ipda Yanti, salah seorang anggota Tim Klewang berpura-pura memasang nomor togel kepada pelaku Hendra. Setelah masuk ke dalam perangkap, pelaky Hendra berhasil diamankan.

“Pelaku Hendra berhasil ditangkap di sebuah warung. Dari penangkapan pelaku Hendra, tim menyita barang bukti berupa satu unit Handphone merek Vivo, dan uang tunai Rp 50 ribu dan satu buah kartu ATM,” jelas Ipda Yanti.

Baca Juga  Program Kesehatan di Era Pemerintahan Prabowo Tuai Kepuasan Tinggi Masyarakat

Menurut Ipda Yanti, pelaku Hendra dalam me­lancarkan aksinya, menerima uang untuk pemasangan nomor togel dari pelanggannya. Setelah itu pelaku mentransfer uang ke akun di situs judi online lalu memasang nomor togel pelanggannya.

“Pelaku Hendra login dan bermain di situs judi togel online bernama Alexis Togel. Pelaku mendapatkan keuntungan berupa fee dari setiap pemasangan nomor togel melalui situs judi obline tersebut,” tutupnya. (brm)