“Ada tiga pelaku yang kita amankan di warung tersebut. Selain itu ada sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi judi togel secara online,” jelasnya.
Bripka Yudi menuturkan, tiga pelaku tersebut berinisial IJ (52), RL (58) dan DM (62) yang merupakan warga setempat.
“Tim Opsnal Polres Sijunjung sempat melakukan interogasi kepada para pelaku dan mengakui perbuatannya. Modusnya, ketiga pelaku menerima uang pemasangan nomor togel dari pelanggannya lalu dipasang lagi ke situs judi online,” ujarnya.
Ditegaskan Bripka Yudi, dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, sejumlah kertas yang bertuliskan angka pemasangan togel, bukti pemasangan beserta sejumlah uang.
“Ketiga pelaku dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut. Kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari segala macam jenis aktivitas perjudian, karena bisa berujung di ranah hukum,” tambahnya. (ndo)
















