Selain itu, barang bukti TPPU nomor 434 berupa uang tunai sejumlah Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka BCA Nomor AG.414270 atas nama Ernie Meike Torondek. Serta barang bukti TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp 19.892. 905,70 yang berasal dari rekening tabungan nomor 5245094814 atas nama Ernie Meike Torondek.
Padahal, dalam putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan, aset rumah hingga penyitaan uang tersebut dirampas untuk negara.
Rafael Alun tetap divonis pidana 14 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 10.079.095.519 subsider tiga tahun penjara.
Rafael terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (jpg)












