“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” katanya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022, natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia yang ditambahkan dalam produk kosmetik, dengan batasan takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam.
BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah juga akan mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko dari peredaran.
Tindakan penarikan produk roti Okko tersebut merupakan salah satu upaya BPOM dalam mengawasi produk pangan secara komprehensif, sejak sebelum produk beredar (pre-market) hingga sudah beredar (post-market) di pasaran, untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
Selain itu, berkaca dari kasus tersebut, BPOM juga mengimbau masyarakat agar merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya, antara lain website dan akun media sosial resmi BPOM. (jpg)
















