POLITIKA

Petakan Indeks Kerawanan Pemilu, Bawaslu Pariaman Siapkan Mitigasi dan Pencegahan

1
×

Petakan Indeks Kerawanan Pemilu, Bawaslu Pariaman Siapkan Mitigasi dan Pencegahan

Sebarkan artikel ini
Ulil Amri Komisioner Bawaslu Kota Pariaman

PARIAMAN, METRO–Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman mengung­kapkan beberapa indeks kerawanan pemilihan pada pemilihan serentak tahun 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hu­bungan Masyarakat Bawaslu Pariaman, Ulil Amri, mengungkapkan terdapat 6 kejadian pada tiga indikator yang menjadi faktor penyusunan indeks kerawanan pemilihan di Pariaman.

Ia mengatakan, indikator atau kerawanan yang pertama adalah adanya pemungutan suara ulang. Jumlah kejadiannya ada dua, sementara isu di da­lam kejadian itu adalah adanya bukan pemilih ber KTP luar provinsi melakukan Pemilihan presiden.

Baca Juga  Calon Wakil Bupati Agam Bagikan Masker ke Masyarakat 

Selain itu, adanya putusan mahkamah konstitusi yang memerintahkan untuk pelaksanaan PSU di Pariaman sebanyak 289 TPS. “Kerawanan yang k­e­dua adalah adanya peserta pemilu yang tidak melaporkan Dana kampanye. Isunya, partai politik yang tidak melaporkan LADK sampai dengan batas waktu pelaporan,” ungkapnya.

Sementara itu, kerawa­nan yang ketiga adanya sengketa proses antara KPU dengan partai politik. Pasalnya, isu dalam kerawanan ini adalah partai politik yang mengajukan sengketa ke Bawaslu Kota Pariaman yang diakibatkan oleh keputusan KPU Kota Pariaman.

Menurutnya, dari tiga kerawanan tersebut kerawanan yang sering terjadi atau yang banyak kasusnya adalah adanya sengketa proses antara KPU dengan partai politik. Terkait hal itu pihaknya telah merancang langkah antisipasi atau mitigasi dan pencegahan.

Baca Juga  Dengar Aspirasi, Hendrajoni Temui Warga Ampiang Parak Sutera

“Dari tiga kerawanan itu kami telah mempersiapkan mitigasi dan pencegahan. Seperti untuk mencegah adanya sengketa proses antara KPU dengan partai politik,” jelasnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga memberikan surat himbauan kepada peserta pemilu terkait dengan regulasi dan jadwal dan taha­pan. Lalu memberikan sosialisasi kepada partai politik terkait mekanisme pelaksanaan sengketa pemilu. (ozi)