PESSEL METRO– Diduga melakukan persutubuhan anak dibawah umur pada korban AP, akhirnya harus mendekam di jeruji besi Polres Pessel. Usai tim opsnal Macan Kumbang Polres Pessel berhasil membekuknya.
Diduga pelaku RFD ditangkap Rabu (24/7) 2024 pukul 16.30 Wib di kampung Layu Lagan Kecil Mudik, Kenagarian Lagan Hilir Punggasan Utara, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.
Hal itu dibenarkan Kapolres Pessel AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Andra Nova
” Berdasarkan bukti – bukti yang cukup. Diduga keras RFD telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak,” tegas Kasat Reskrim Polres Pessel.
Laman 1 dari 2
