ALAI, METRO–Diduga membangun pagar di atas fasilitas umum, sekelompok warga di Kelurahan Alai Parak Kopi I, Kecamatan Padang Utara, resah dan menolak pembangunan yang dilakukan oleh tetangganya tersebut, Selasa (23/7).
Salah seorang warga, Meldian, mengatakan bahwa jalan tersebut merupakan jalan umum, dan diusahakan untuk ditutup permanenkan dengan cara di pagar bata oleh tetangga samping rumahnya.
“Ini merupakan jalan umum, dan seharusnya tidak dipermanenkan. Tiga hari yang lalu datang orang mengantar bahan untuk membangun pagar tersebut,” katanya.
Dia juga mengatakan bahwa, sebelumnya jalan tersebut juga dibangun kanopi yang sama panjang dengan badan rumahnya tersebut.
Sebagai hidup bertetangga, dia menyayangkan sikap tetangganya yang membangun pagar dan menutup akses jalan. Selain itu dia juga mengungkapkan menginginkan hidup damai dan akur dengan tetangga khususnya berada di samping rumah. Tetapi, dalam beberapa tahun terakhir, tetangganya itu membangun pagar di balik pagar.
Pantauan POSMETRO di lapangan, Selasa (23/7) sore, warga setempat memaksa pemilik rumah untuk menghentikan pembangunan pagar tersebut dan membongkar pembangunan tersebut.
Berdasarkan keterangan warga, yang membangun pagar dan menutup akses jalan warga tersebut dilakukan oleh mantan ketua RW di Kelurahan Alai Parak Kopi.
“Pemilik rumah sudah dipanggil-panggil tetapi tidak mau keluar menemui warga yang sudah mendesak untuk menghentikan pembangunan pagar ini,” katanya.
Tak lama setelah itu, massa yang mencoba menolak berusaha ditenangkan oleh Kasi Trantib Kecamatan Padang Utara dan Kelurahan, setelah itu datang pasukan Satpol-PP untuk mengamankan lokasi.
Ketua RT setempat, bernama Buyung mengatakan bahwa perumahan tersebut merupakan kompleks Dinas PUPR, dan yang tinggal disana adalah pegawai Dinas PUPR.
“Tetapi seiring dengan berjalannya waktu, setelah pegawai PUPR yang menempati rumah di kompleks ini pensiun dan pindah tugas, maka ada yang menjual rumahnya, sehingga ditempati oleh orang lain,” jelasnya.
Kasi Trantib Kecamatan Padang Utara, Harvi Dasnoer, mengatakan bahwa warga tersebut baru melaporkan kejadian tersebut ke pihak kecamatan, Senin (22/7), dan pihaknya membutuhkan waktu untuk mempelajari apakah benar jalan tersebut fasilitas umum atau bukan.
“Kami dari Kecamatan sudah menindaklanjuti laporan warga tersebut. Bapak Camat sudah menemui Kepala Dinas PUPR untuk membicarakan persoalan ini, kita melalui dinas terkait akan mengecek kembali tata ruang yang ada di wilayah ini,” katanya.
Cekcok yang sempat terjadi tersebut katanya disebabkan oleh ketidaksabaran warga atas laporan yang telah dilayangkan ke Kecamatan Padang Utara perihal peristiwa tersebut.
“Ini disebabkan oleh ketidaksabaran warga setelah melaporkan ke pihak kecamatan. Pelaku (tetangga yang melakukan pemagaran) pun kini telah menghentikan pembangunannya,” lanjutnya.
Harvi juga mengatakan, nantinya akan dicarikan jalan keluar antara warga dan pihak yang melakukan pemagaran tersebut, sehingga didapatkan suatu kesepakatan nantinya.(brm)
















