“Proses penangkapan dibantu anggota Polsek Rao di daerah Nagari Taruang-Taruang, Kabupaten Pasaman. Di dalam mobil, tim mengamankan pelaku ENH yang berperan sebagai kurir untuk menjemput ganja ke Panyabungan atas perintah seseorang yang saat ini masih dalam pengembangan,” jelas Kombes Pol Nico.
Setelah diamankan, kata Kombes Pol Nico, tim melakukan penggeledahan di dalam mobil hingga ditemukanlah satu karung di bagian bagasi mobil. Saat dicek, karung itu berisi 16 paket besar ganja yang dikemas dengan lakban berbentuk balok-balok dengan berat masing-masing 1 Kg.
“Setelah penangkapan itu, pelaku bersama barang bukti berupa mobil, 16 paket ganja dan Hp dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diproses lebih lanjut. Hasil pemeriksan, pelaku merupakan warga Jalan parak Gadang, Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang,” ujar Kombes Pol Nico.
Kombes Pol Nico menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku ENH ini saja, dan pastinya akan terus dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya termasuk yang memerintahkan pelaku menjemput ganja untuk diedarkan di Sumbar.
“Rencananya ganja asal Panyabungan itu akan dibawa ke Kota Bukittinggi lalu diedarkan ke beberapa daerah di Sumbar. Terhadap pelaku kami jerat pasal Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Hukuman dipidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (rgr)

















