BERITA UTAMA

16 Kg Ganja Gagal Diedarkan di Sumbar, Diciduk saat Lewat Perbatasan, Dibawa dari Panyabungan

0
×

16 Kg Ganja Gagal Diedarkan di Sumbar, Diciduk saat Lewat Perbatasan, Dibawa dari Panyabungan

Sebarkan artikel ini
GANJA— Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar menangkap seorang kurir yang membawa 16 paket ganja dari Panyabungan, Provinsi Sumut.

PADANG, METRO–Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis daun ganja kering dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) ke Sumbar.

Kali ini, sebanyak 16 Kg daun ganja kering disita Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar setelah menghadang mobil yang dikendarai oleh pelaku berinisial ENH (34) di Jalan Ranjau Batu Panti, Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.

Direktur Reserse Nar­koba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan, penangkapan terha­dap pelaku ENH dilakukan pada Jumat (19/7) sekitar pukul 22.50 WIB, setelah pihaknya mendapatkan informasi ada penyelundupan ganja dari Sumut dengan tujuan Kota Bukittinggi.

“Berdasakan penyelidikan terhadap hasil pengungkapan sebelumnya pada Jaringan narkotika jenis ganja dari Panyabungan, didapati informasi akan ada masuk ganja ke Sumbar. Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung bergerak ke perbatasan Sumbar-Sumut untuk me­lakukan pemanatauan,” kata Kombes Pol Nico, Senin (22/7).

Ditambahkan Kombes Pol Nico, setelah beberapa jam di perbatasan, tim melihat mobil Toyota Avanza berpelat nomor BA 1109 BK melintas dengan kecepatan tinggi dan diduga membawa ganja dari Panyabungan ke wilayah Sumbar. Tim selanjutnya melakukan pe­ngejaran terhadap mobil tersebut hingga berhasil dihadang dan dihentikan.

“Proses penangkapan dibantu anggota Polsek Rao di daerah Nagari  Taruang-Taruang, Kabupaten Pasaman. Di dalam mobil, tim mengamankan pelaku ENH yang berperan sebagai kurir untuk menjemput ganja ke Panyabungan atas perintah seseorang yang saat ini masih dalam pengembangan,” jelas Kombes Pol Nico.

Setelah diamankan, ka­ta Kombes Pol Nico, tim melakukan penggeledahan di dalam mobil hingga ditemukanlah satu karung di bagian bagasi mobil. Saat dicek, karung itu berisi 16 paket besar ganja yang dikemas dengan lakban berbentuk balok-balok dengan berat masing-masing 1 Kg.

“Setelah penangkapan itu, pelaku bersama barang bukti berupa mobil, 16 paket ganja dan Hp dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diproses lebih lanjut. Hasil pemeriksan, pelaku merupakan warga Jalan parak Gadang, Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang,” ujar Kombes Pol Nico.

Kombes Pol Nico me­ne­­gas­kan, pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku ENH ini saja, dan pastinya akan terus dilakukan pe­ngembangan untuk mengungkap jaringannya ter­ma­suk yang memerintahkan pelaku menjemput ganja untuk diedarkan di Sumbar.

“Rencananya ganja asal Panyabungan itu akan dibawa ke Kota Bukittinggi lalu diedarkan ke beberapa daerah di Sumbar. Terhadap pelaku kami jerat  pasal Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Hukuman dipidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (rgr)