Ditambahkan Iptu Aiga, saat pelaku lengah, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku PN tanpa perlawanan. Saat diamankan, tim menemukan satu paket narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan plastik bening yang diletakan tersangka di dalam kantong sepeda motor miliknya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP, tersangka mengaku bahwa narkotika jenis ganja tersebut bukan miliknya, dirinya hanya mengantarkan ganja tersebut kepada seseorang atas suruhan tersangka YG (DPO),” jelas Aiga.
Menurut Aiga, untuk sementara tersangka ditetapkan sebagai kurir hingga proses penyelidikan lebih lanjut. Selain narkotika jenis ganja, Polisi juga mengamankan sepeda motor milik tersangka yang akan di jadikan barang bukti nantinya di pengadilan.
“Kepada masyarakat Kota Payakumbuh kami imbau untuk tidak mendekati dan terlibat dalam peredaran narkotika jenis apapun, serta bagi yang terlanjur untuk segera menghentikan tindakan tersebut. Masyarakat juga diminta untuk terus memberikan informasi kepada kami untuk memberantas narkoba,” tutupnya. (uus)
