“Meski barang yang kita gunakan hanya setengah, maka harus kita bayar atau beli harus dihitung dalam keadaan utuh,” katanya.
Tri mengibaratkan seperti saat seseorang yang sedang haus, tentu membeli minum satu botol, ternyata baru meminumnya setengah, hausnya sudah hilang, maka tidak mungkin dibayar setengah, demikian juga dengan temuan BPK tersebut, yang seharusnya dibayar utuh tetapi dalam hitungan BPK hanya bayar setengah.
Sebelumnya, diberitakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Padang melakukan aksi demontrasi, mereka memberikan empat poin tuntutannya. Di antaranya tranparansi ke-uangan dinas PUPR Kota Padang, dana bantuan hi-bah ke Instansi vertikal tanpa NPHD Perwako nomor 34 tahun 2021, kemudian meminta keterangan anggaran awal atau anggaran terpakai dan anggaran sisa yang telah terpakai oleh PUPR, serta dugaan pemalsuan SPJ.
Dalam orasinya, HMI Kota Padang menyuarakan meminta agar dinas PUPR mengabulkan tuntutannya dalam waktu 7 kali 24 jam, serta apabila temuan BPK itu benar adanya, maka Kepala Dinas (Kadis) agar dicopot dari jabatannya sebagai Kadis PUPR Kota Padang.
“Kami belum puas dengan klarifikasi yang diberikan Kepala Dinas PUPR Kota Padang, maka kami memberikan kurun waktu 7 kali 24 jam, jika juga belum menyampaikan, maka kami siap membawa Kader HMI dengan jumlah yang lebih banyak lagi,” kata Viedro, Ketua Umum HMI Kota Padang.
Viedro menambahkan, Kasus korupsi yang telah melebihi waktu 60 hari sejatinya sudah harus masuk ke ranah pidana, maka dari itu HMI akan terus mengawal hingga tuntas terkait kasus korupsi yang dilakukan inas PUPR, terutama yang telah merugikan negara sebesar Rp2,2 miliar. (brm)
