METRO PADANG

Hasil Temuan BPK Terkait Pembangunan Gedung DPRD, Tri Hardiyanto: Uang Rp1,7 Miliar sudah Dikembalikan ke Negara

2
×

Hasil Temuan BPK Terkait Pembangunan Gedung DPRD, Tri Hardiyanto: Uang Rp1,7 Miliar sudah Dikembalikan ke Negara

Sebarkan artikel ini
Tri Hardiyanto Kadis PUPR Kota Padang

PADANG, METRO–Dinas Pekerjaan Umum dan Pena­taan Ruang (PUPR) Kota Padang telah menindak­lanjuti terkait rekomendasi BPK tentang temuan kele­bihan bayar dalam pem­bangu­nan kantor DPRD Kota Padang.

Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Perik­sa Ke­ua­ngan (BPK) terdapat ke­lebi­han pembayaran pem­ba­ngu­nan kantor DPRD Padang yang berada di Aia Pacah.

Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Padang Tri Har­di­yan­to mengatakan bahwa nilai kelebihan bayar terse­but sebenarnya adalah se­besar Rp1,7 miliar, dan su­dah ditindaklanjuti de­ngan me­ngem­balikannya kepada ne­gara.

“Temuan ini terkait kele­bihan pem­bayaran, hitungan kita berbeda de­ngan hitungan BPK, sehingga ada ke­lebihan bayaran pada pihak ketiga, maka BPK mengeluarkan reko­men­dasi, yaitu pengembalian,” kata Tri, Senin (22/7).

Selain telah ditindaklanjuti, temuan BPK RI Perwakilan Sumbar tersebut juga sudah disam­paikan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengem­balian anggaran.

Dia menjelaskan, da­lam pembangunan suatu gedung, yang mengguna­kan tiang pancang (pile), sebelum melakukan pemancangan terlebih da­hulu dilakukan analisa me­nge­nai keadaan tanah, hingga diketahui berapa kedalaman pile yang harus digunakan.

Baca Juga  Sudah 1 Bulan Blangko SIM Habis, Polresta Terbitkan 4.000 SIM Sementara

Sehingga dalam kondisi sebenarnya, berdasarkan analisis sebelumnya jika di dapatkan hasil satu lubang pemancangan sedalam 24 meter atau berjumlah 2 unit perlubangnya, maka dalam konstruksinya saat pada kedalaman 18 meter, pile sudah menemukan kondisi tanah keras, sehingga yang terpakai tidak utuh 2 pile.

“Meski barang yang kita gunakan hanya setengah, maka harus kita bayar atau beli harus dihitung dalam keadaan utuh,” katanya.

Tri mengibaratkan seperti saat seseorang yang sedang haus, tentu membeli minum satu botol, ternyata baru meminumnya setengah, hausnya sudah hilang, maka tidak mungkin dibayar setengah, demikian juga dengan temuan BPK tersebut, yang seharusnya dibayar utuh tetapi dalam hitungan BPK hanya bayar setengah.

Sebelumnya, diberitakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Padang melakukan aksi demontrasi, mereka memberikan empat poin tuntutannya. Di antaranya tranparansi ke-uangan dinas PUPR Kota Padang, dana bantuan hi-bah ke Instansi vertikal tanpa NPHD Perwako nomor 34 tahun 2021, kemudian meminta keterangan anggaran awal atau anggaran terpakai dan anggaran sisa yang telah terpakai oleh PUPR, serta dugaan pemalsuan SPJ.

Baca Juga  Taspen Group dan Andre Rosiade Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Pasaman-Pasbar

Dalam orasinya, HMI Kota Padang menyuarakan meminta agar dinas PUPR mengabulkan tuntutannya dalam waktu 7 kali 24 jam, serta apabila temuan BPK itu benar adanya, maka Kepala Dinas (Kadis) agar dicopot dari jabatannya sebagai Kadis PUPR Kota Padang.

“Kami belum puas dengan klarifikasi yang diberikan Kepala Dinas PUPR Kota Padang, maka kami memberikan kurun waktu 7 kali 24 jam, jika juga belum menyampaikan, maka ka­mi siap membawa Kader HMI dengan jumlah yang lebih banyak lagi,” kata Viedro, Ketua Umum HMI Kota Padang.

Viedro menambahkan, Kasus korupsi yang telah melebihi waktu 60 hari sejatinya sudah harus masuk ke ranah pidana, maka dari itu HMI akan terus mengawal hingga tuntas terkait kasus korupsi yang dilakukan inas PUPR, terutama yang telah merugikan ne­gara sebesar Rp2,2 miliar. (brm)