Untuk itu imbuhnya, pihak PLN IP Unit Bisnis Pembangkitan Ombilin Sawahlunto butuh dukungan dari lapisan masyarakat, ninik mamak, datuk-datuk pemangku adat, serta kepala OPD terkait demi terealisasinya pemanfaatan FABA yang optimal.
Kepala Bidang Lingkungan Hidup Heantomas sebagai pemateri. Setiap yang menghasilkan limbah B 3 wajib memiliki tempat pengelolaan limbah.
“Sekarang limbah FABA bukan termasuk B 3 tapi sudah memiliki tempat pengelolaan limbah karena dulunya masuk B 3. Dalam pengelolaannya perlu melakukan laporan kepada Pemko dan Propinsi. Sekaran sudah ada sistem pelaporan secara elektronik,” jelas Heantomas. (pin)
Laman 2 dari 2
