PESSEL METRO–Unit Reskrim Polsek Batang Kapas, Polres Pesisir Selatan, Senin (22/7) 2024 sekira pukul 00.30 Wib berhasil mengamankan dua orang tersangka. Di Jalan Baru Kampung Bukit Tambun Tulang Kenagarian IV Koto Hilie, Kecanatan Batang Kapas, Kabuapten Pessel.
Penangkapan di pimpin langsung Kapolsek Batang Kapas IPTU. Elhan, SH.MH. Bersama unit Reskrim Polsek Batang Kapas Polres Pessel.
” Kita dapatkan informasi dari warga. Ada dua orang yang sering melakukan transaksi penyalagunaan narkotika jenis sabu. Dari informasi awal dan bukti – bukti permulaan yang cukup, kita langsung bergerak,” tegas Kapolres Pessel AKBP. Nurhadiansyah, S.I.K, melalui Kapolsek Batang Kapas IPTU. Elhan, SH.MH.
Lebih lanjut, setelah melakukan pengintaian, terhadap orang yang sering melakukan transaksi penyalahgunaan narkotika gol I jenis Sabu tersebut di Jalan Baru Kampung Bukit Tambun Tulang Kenagarian IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas sedang mengendrai sepeda motor berboncengan.
Dan kita langsung hentikan sepeda motor tersebut, kemudian dilakukan interograsi dan penggeledahan. Hasil nya didapatkan 1 (Satu) paket kecil narkotika gol I jenis Sabu yang di balut dengan timah rokok warna merah yang sudah di jatuhkan berada di bawah sepeda motor oleh tersangka.
Hasil interogasi dilapangan tersangka H mengakui masih ada Sabu miliknya di simpan di ladangnya didalam tanah, setelah di geledah benar 2 paket Sabu tersimpan dalam plastik bening berhasil diamankan.
Dan kedua tersangka H (44) dan ASM (28) Mahasiwa dan 3 barang bukti narkotika jenis sabu, dibawa dan diamankan ke Mapolsek Batang Kapas guna pendalaman lebih lanjut.
” Kita langsung lakukan pengembangan dari keterangan dua tersangka. Pukul 01.30 Wib. Kita amankan MD (44) , ” sambung Kapolsek.
Mendapatkan informasi keberadaan MD kita langsung bergerak melakukan pengerebekan dan penangkapan terhadap tersangka, sewaktu di TKP di temukan tersangka sedang bersembunyi di bawah pohon bambu.
Untuk penggeledahan, di saksikan oleh masyarakat umum dan Kepala Kampung di dapati 1 (Satu) paket sedang narkotika gol I jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik bening yang di masukan ke botol minuman golda coffee dan 4 (Empat) paket kecil narkotika gol I jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik bening yang di masukan ke botol minuman golda coffee yang di sembunyikan di dalam tanah (tempat menamam sayur sayuran), dan 1 (Satu) sendok kecil shabu yang terbuat dari pipet warna bening, 1 (Satu) unit timbangan digital yang di bungkus dengan plastik klip bening yang di masukan kedalam kotak rokok yang juga di sembunyikan di dalam tanah oleh tersangka.
Dari keterangan tersangka mengakui barang tsb adalah miliknya MD yang akan siap edarkan Selanjutnya H (44) dan ASM (28) Mahasiwa kita telah aman beserta barang bukti kita sita dari tangan ketiga tersangka,” tekukya. (rio)






