Dijelaskan AKBP Arief Mukti, nilai dari barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp300 juta. Dengan berhasilnya operasi ini, Satuan Narkotika telah menyelamatkan lebih dari 1.000 warga Solok Selatan dari dampak buruk narkotika.
“Penangkapan pelaku HR dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas tersangka yang akan mengedarkan narkotika dari Kota Padang ke Solok Selatan. Tersangka juga diketahui bukan hanya sebagai pengedar tetapi juga pengguna narkotika sejak setahun terakhir,” pungkasnya.
AKBP Arief Mukti menuturkan, pelaku HZ, sudah lama menjadi target operasi. Setelah penangkapan, HZ langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya termasuk siapa yang memasok sabu kepada pelaku HZ. Kepada masyarakat kami imbau untuk terus memberikan informasi kepada kami untuk memberantas peredaran narkotika,” tutupnya. (*)




















