Dan, dari pengepungan rumah RR, Kita mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu di samping tersangka duduk. Yaitu, 6 (enam) paket kecil berbentuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
” 6 (enam) paket kecil narkotika gol I jenis sabu, 1 (satu) unit handphone andorid merk Realme berwarna hijau, Uang sejumlah Rp 3.070.000,- (tiga juta tujuh puluh ribu rupiah). Dan, 1 (satu) unit timbangan digital merk 1976 berwarna hitam,” kita berhasil amankan.
Untuk selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut. (rio)
Laman 2 dari 2
