JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah mencegah empat pihak ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Empat pihak yang dicekal bepergian ke luar negeri itu terdiri dari tiga pejabat internal PT ASDP dan satu pihak swasta.
“Tanggal 11 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 887 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri. Atas nama empat orang, yaitu satu orang dari pihak swasta sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP,” kat Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/7).
Namun, Tessa belum bisa mengungkap identitas empat pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut. Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu hanya membeberkan inisial dari para pihak yang dicekal.
“Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP, yaitu saudara HMAC, saudara MYH, dan saudara IP,” ungkap Tessa.
Pencegahan terhadap empat pihak itu dilakukan selama enam bulan ke depan, hingga Desember 2024. Hal itu dilakukan, agar para pihak tetap berada di dalam negeri dalam rangka kepentingan penyidikan.
“Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan,” tegas Tessa.
