KHATIB, METRO–Sepuluh warga yang merupakan pelaku pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tipiring di ruang sidang Pengadilan Negeri Padang, Kamis (18/7). Sidang tipiring tersebut dipimpin Hakim Acep Sopian Sauri, SH. MH.
Plh Kasat Satpol PP Kota Padang Saraman mengatakan, mereka yang melanggar perda telah ditipiringkan dan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku. “Mereka yang disidang tipiring ini melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Diantaranya, Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) maupun kafe yang menyalahi izin di berbagai kawasan wilayah Kota Padang,” ujar Saraman.
