Dalam orasinya, HMI Kota Padang menyuarakan meminta agar dinas PUPR mengabulkan tuntutannya dalam waktu 7 kali 24 jam, serta apabila temuan BPK itu benar adanya, maka Kepala Dinas (Kadis) agar di copot dari jabatannya sebagai Kadis PUPR Kota Padang.
“Kami belum puas dengan klarifikasi yang diberikan Kepala Dinas PUPR Kota Padang, maka kami memberikan kurun waktu 7 kali 24 jam, jika juga belum menyampaikan, maka kami siap membawa Kader HMI dengan jumlah yang lebih banyak lagi,” kata Viedro, Ketua Umum HMI Kota Padang.
Viedro menambahkan, Kasus korupsi yang telah melebihi waktu 60 hari sejatinya sudah harus masuk ke ranah pidana, maka dari itu HMI akan terus mengawal hingga tuntas terkait kasus korupsi yang dilakukan oleh dinas PUPR, terutama yang telah merugikan negara sebesar Rp 2,2 miliar.
Aksi Demonstrasi yang dilakukan oleh kelompok Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tertuju pada tiga titik, yakni Kantor Dinas PUPR Kota Padang, BPK RI perwakilan Sumbar, dan Kejati Sumbar. (fer)












