BERITA UTAMA

Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Padang, HMI Desak Usut Tuntas dan Copot Kadis PUPR

1
×

Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Padang, HMI Desak Usut Tuntas dan Copot Kadis PUPR

Sebarkan artikel ini
UNJUK RASA— Massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Padang melakukan unjuk rasa di BPK RI, Kejati Sumbar dan Dinas PUPR Padang untuk mendesak usut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD Padang.

PADANG, METRO–Kelompok Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Padang lakukan aksi Demonstrasi Transparansi usut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentang adanya du­gaan Korupsi pem­ba­ngunan Ge­dung DPRD Kota Padang oleh Dinas PUPR  Proyek.

Aksi Demonstrasi yang dilakukan HMI Kota Pa­dang merupakan sebagai aksi bela atas maraknya kasus Korupsi yang tengah terjadi. Kasus Korupsi yang ditemukan LHP BPK RI tertuju kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang terkait proyek pekerjaan pembangunan gedung DPRD Kota Padang yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.

Kadis PUPR Kota Pa­dang, Tri Haryanto membenarkan adanya temuan BPK RI tersebut saat bertemu dengan Mahasiswa yang tengah melakukan Demonstrasi di depan Kantor PUPR Kota Padang. Ia pun mengakui jika temuan itu sudah diproses.

Baca Juga  Perut Bolong Dicelurit, Korban Begal di Kota Padang Dirawat tanpa BPJS

“Dari hasil BPK terkait penemuan, saat ini telah diproses, baik secara administrasi maupun secara pengembalian, kami berkerja sesuai dengan aturan yang ada, kami mempunyai SOP  dalam menentukan harganya berapa, kita tidak hanya diperiksa oleh BPK, akan tetapi juga oleh Inspektorat,” kata Tri Har­yanto, Rabu (17/7).

Sementara, pada aksi unjuk rasa itu, HMI Kota Padang memberikan empat poin tuntutannya. Di antaranya tranparansi ke­uangan dinas PUPR Kota Padang, dana bantuan hi­bah ke Instansi vertikal tanpa NPHD Perwako nomor 34 tahun 2021, kemudian meminta keterangan anggaran awal atau anggaran terpakai dan anggaran sisa yang telah terpakai oleh PUPR, serta dugaan pemalsuan SPJ.

Dalam orasinya, HMI Kota Padang menyuarakan meminta agar dinas PUPR mengabulkan tuntutannya dalam waktu 7 kali 24 jam, serta apabila temuan BPK itu benar adanya, maka Kepala Dinas (Kadis) agar di copot dari jabatannya sebagai Kadis PUPR Kota Padang.

Baca Juga  Pria Pingsan di Teras Masjid Usai Shalat, Jemaah Takut Diduga Terinfeksi Corona

“Kami belum puas dengan klarifikasi yang diberikan Kepala Dinas PUPR Kota Padang, maka kami memberikan kurun waktu 7 kali 24 jam, jika juga belum menyampaikan, maka kami siap membawa Kader HMI dengan jumlah yang lebih banyak lagi,” kata Viedro, Ketua Umum HMI Kota Padang.

Viedro menambahkan, Kasus korupsi yang telah melebihi waktu 60 hari sejatinya sudah harus masuk ke ranah pidana, maka dari itu HMI akan terus mengawal hingga tuntas terkait kasus korupsi yang dilakukan oleh dinas PUPR, terutama yang telah merugikan negara sebesar Rp 2,2 miliar.

Aksi Demonstrasi yang dilakukan oleh kelompok Ma­hasiswa yang terga­bung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tertuju pada tiga titik, yakni Kantor Dinas PUPR Kota Pa­dang, BPK RI perwakilan Sumbar, dan Kejati Sumbar. (fer)