BERITA UTAMA

Bobol Kontrakan Mahasiswa KKN, Dua Sekawan Embat 7 Hp dan Power Bank

0
×

Bobol Kontrakan Mahasiswa KKN, Dua Sekawan Embat 7 Hp dan Power Bank

Sebarkan artikel ini
PENCURI HP— Dua pelaku pencurian Hp milik mahasiswa UNP yang KKN ditangkap jajaran Polsek Lembah Melintang.

PASBAR, METRO–Bobol rumah kontrakan yang dihuni mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP) yang mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN), dua pemuda diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang di lokasi berbeda pada Selasa dinihari (16/7).

Dari aksi pembobolan rumah kontrakan di Air Bayang Jorong Koto Pinang, Nagari Koto Gunung Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, kedua pemuda berinisial IK  (20) dan SA (20), berhasil membawa kabur  tujuh unit Handphone berbagai merek milik para ma­hasis­wa dan satu unit power bank.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi mengatakan, penangkapan IK dilakukan di Tombang Jarung Jorong Tampus, Nagari Tampus Damai Ujung Gading, sekitar pukul 00.05 WIB. Sedangkan SA diciduk di Air Bayang Jorong Koto Pinang, Nagari Koto Pinang Ujung Gading, sekitar pukul 02.30 WIB.

“Penangkapan ini berdasarkan laporan para korrban pada 11 Juli 2024. Pencurian tersebut terjadi di rumah kontrakan mahasiswa UNP yang sedang KKN di Air Bayang Jorong Koto Pinang. Para mahasiswa kehilangan tujuh uni Hp dan satu unit power bank,” kata AKP Junaidi, Rabu (17/7).

Dijelaskan AKP Junaidi, pencurian itu terjadi pada Kamis (11/7) sekitar pukul 04.30 WIB bertempat di rumah kontrakan mahasiswa UNP yang KKN di Air Bayang Jorong Koto Pinang, Nagari Koto Gunung Ujung Gading. Kedua pelaku me­lancarkan aksinya saat para mahasiswa sudah tertidur pulas.

“Para mahasiswa tahu Hp mereka hilang setelah pagi harinya. Mereka su­dah sempat mencari di sekitar kontrakan, tapi tetap saja tidak ditemukan. Karena tak terima atas kejadian itu, para mahasiswa langsung melapor ke Pol­sek,” ujar AKP Junaidi.

Menindaklanjuti laporan itu, kata AKP Junaidi, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang melakukan pelacakan me­lalui Google Maps yang terkoneksi melalui email Handphone salah satu milik korban. Dari hasil penyelidikan pelacakan, ditemukan keberadaan handpho­ne tersebut mengarah kepada pelaku berinisial IK.

“Kemudian, pada Senin (15/7) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas langsung melakukan penyelidikan sesuai dengan hasil pelacakan melalui Google Maps. Sekitar pukul 00.05 WIB dini hari Selasa (16/7), petugas memperoleh informasi bahwa pelaku IK sedang berada di Tombang Jarung Jorong Tampus, Nagari Tampus Damai Ujung Gading.

“Petugas berhasil meringkus pelaku IK, yang saat itu sedang duduk sambil karaoke di sebuah warung di Tombang Jarung Jorong Tampus, Nagari Tampus Damai Ujung Gading. Dari pelaku IK petugas mengamankan barang bukti berupa tiga unit Hp dan satu unit powerbank hasil curian,” kata dia.

AKP Junaidi menuturkan, sesampai di halaman Polsek Lembah Melintang, petugas melakukan peng­geledahan terhadap pelaku IK, yang disaksikan oleh Kepala Jorong Kuamang Barat. Hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan satu paket besar dan satu paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna bening di saku celana sebelah kiri dan satu paket kecil ganja kering dibungkus dengan plastik bening disimpan di kantong celana sebelah kanan.

“Selain itu, kami juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah kaca pireks, satu plastik klip, dompet, mancis, tas kecil dan uang tunai Rp 35 ribu. Berdasarkan keterangan dari pelaku IK, aksi tersebut dilakukan bersama seorang temannya yang berinisial SA,” jelasnya.

Mendapat pengakuan itu, kata AKP Junaidi, tim langsung melakukan pe­ngembangan atas kasus pencurian Hp tersebut. Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas langsung menuju Air bayang Jorong Koto Pinang, Nagari Koto Gunung Ujung Gading, Kecamatan Lembah melintang untuk menangkap pelaku SA.

“Pada saat penangkapan pelaku SA, petugas mendapat perlawanan dan ditantang oleh pelaku yang beralasan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan pencurian Hp tersebut,” terangnya.

Dikatakan, setelah dilakukan upaya paksa terhadap pelaku SA, kemudian petugas mempertemukan dengan pelaku IK, dan keduanya mengakui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama-sama dengan cara masuk ke rumah kontrakan mahasiswa dengan mencongkel jendela bagian belakang yang tengah melaksanakan KKN tersebut

“Setelah meringkus kedua pelaku, pengakuan dari SA telah mengambil sebanyak empat unit Hp, namun empat unit handphone ini berhasil disita oleh petugas dari empat lokasi yang berbeda. Saat ini kami masih melakukan pendalaman atas kasus ini jika kemungkinan adanya pelaku lainnya yang terlibat atau sebagai pena­dah,” tegas dia.

AKP Junaidi mengatakan, sSaat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Lembah Melintang untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya. (end)