Saraman menyebut, Perda Kota Padang jelas melarang dan tidak membenarkan melakukan aktivitas dalam bentuk, serta alasan apapun termasuk usaha dan tempat berjualan di badan jalan, trotoar, riol, jalur hijau, ruang terbuka hijau, serta tanah fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya di Kota PaÂdang.
“Jika ditemukan pelanggaran, tentu kita ingatkan pemiliknya,” tambah Saraman.
Jika upaya pendekatan secara kekeluargaan dan pemberian surat teguran secara administrasi tidak di indahkan, maka dengan terpaksa petugas akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan Peraturan yang berlaku di Kota PaÂdang.
Dijelaskannya, setiap ditemukan ada dugaan pelanggaran Perda dan Perkada, petugas lapangan tetap terlebih dahulu mengupayakan tindakan secara persuasif dan humanis. “Kami bekerja tetap sesuai dengan Perwako 101 Tahun 2016 Tentang Standar Operasional Prosedur Penertiban,” pungkasnya. (brm)




















