PADANG, METRO–Pemilik bangunan liar (bangli) yang dibangun di atas fasilitas umum (fasum) di kawasan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara ditegur dan diperingati petugas Satpol PP Padang, Selasa (17/7). Selain diberi peringatan, bangunan yang sudah berdiri juga langsung dibongkar petugas.
Personel BKO bersama pihak kecamatan Padang Utara melakukan penertiban ini berdasarkan peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.
Sekretaris Satpol PP Kota Padang, Saraman mengatakan, dalam pengawasan yang dilakukan anggota BKO Kecamatan di Jalan S. Parman Kelurahan Ulak Karang Utara, petugas mendapati adanya bangunan liar yang baru dibangun, Hal itu melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
“Dua unit bangunannya berdiri di atas satu sudah dibangun dan satu lagi baru akan dibangun. Alhamdulillah cepat diketahui Kasi Trantib Kecamatan bersama personel BKO. Kami langsung melakukan pencegahan agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih banyak bagi si pemilik tempat tersebut,” ungkap Saraman, kemarin.
Dijelaskan, pemilik bangunan langsung diberikan surat teguran. Selain itu pemilik juga diminta untuk menghentikan pembangunannya dan membongkar kembali bangunan yang sudah terpasang di atas drainase tersebut secara mandiri itu.
Saraman menyebut, Perda Kota Padang jelas melarang dan tidak membenarkan melakukan aktivitas dalam bentuk, serta alasan apapun termasuk usaha dan tempat berjualan di badan jalan, trotoar, riol, jalur hijau, ruang terbuka hijau, serta tanah fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya di Kota Padang.
“Jika ditemukan pelanggaran, tentu kita ingatkan pemiliknya,” tambah Saraman.
Jika upaya pendekatan secara kekeluargaan dan pemberian surat teguran secara administrasi tidak di indahkan, maka dengan terpaksa petugas akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan Peraturan yang berlaku di Kota Padang.
Dijelaskannya, setiap ditemukan ada dugaan pelanggaran Perda dan Perkada, petugas lapangan tetap terlebih dahulu mengupayakan tindakan secara persuasif dan humanis. “Kami bekerja tetap sesuai dengan Perwako 101 Tahun 2016 Tentang Standar Operasional Prosedur Penertiban,” pungkasnya. (brm)






