PADANG, METRO–Pemilik bangunan liar (bangli) yang dibangun di atas fasilitas umum (fasum) di kawasan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara ditegur dan diperingati petugas Satpol PP Padang, Selasa (17/7). Selain diberi peringatan, bangunan yang sudah berdiri juga langsung dibongkar petugas.
Personel BKO bersama pihak kecamatan Padang Utara melakukan penerÂtiban ini berdasarkan peraÂturan Daerah (Perda) Kota Padang.
Sekretaris Satpol PP Kota Padang, Saraman mengatakan, dalam pengawasan yang dilakukan anggota BKO Kecamatan di Jalan S. Parman Kelurahan Ulak Karang Utara, petugas mendapati adanya baÂnguÂnan liar yang baru diÂbangun, Hal itu melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman MaÂsyarakat di Kota Padang.
“Dua unit bangunannya berdiri di atas satu sudah dibangun dan satu lagi baru akan dibangun. Alhamdulillah cepat diketahui Kasi Trantib Kecamatan bersama personel BKO. Kami langsung melakukan penÂcegahan agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih banyak bagi si pemilik tempat tersebut,” ungkap Saraman, kemarin.
Dijelaskan, pemilik bangunan langsung diberikan surat teguran. Selain itu pemilik juga diminta untuk menghentikan pembangunannya dan membongkar kembali bangunan yang sudah terpasang di atas drainase tersebut secara mandiri itu.




















