SAWAHLUNTO, METRO–Pemko Sawahlunto, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) di kota itu dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto Fauzan Hasan, di Sawahlunto, Selasa menyampaikan pengukuhan perpanjangan masa jabatan tersebut untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
”Kami sampaikan selamat dan sukses kepada para Kepala Desa, sekaligus mengingatkan perpanjangan masa jabatan ini berarti sekaligus perpanjangan tugas dan amanah melayani masyarakat. Jadi jangan hanya fokus pada lamanya jabatan, tapi tolong fokus juga pada kinerja,” ungkap Fauzan Hasan.
