SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

Pj Wako Dikukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Sawahlunto

5
×

Pj Wako Dikukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Sawahlunto

Sebarkan artikel ini
AMBIL SUMPAH— Penjabat Wali Kota Sawahlunto Fauzan Hasan mengambil sumpah jabatan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

SAWAHLUNTO, METRO–Pemko Sawahlunto, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) di kota itu dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto Fauzan Ha­san, di Sawahlunto, Selasa menyampaikan pengukuhan perpanjangan masa jabatan ter­sebut untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang peru­bahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

”Kami sampaikan selamat dan sukses kepada para Kepala Desa, sekaligus mengingatkan perpanjangan masa jabatan ini berarti sekaligus perpanjangan tugas dan ama­nah melayani ma­syarakat. Jadi jangan hanya fokus pada lamanya jabatan, tapi tolong fokus juga pada kinerja,” ungkap Fauzan Hasan.

Baca Juga  Pj Fuzan Hasan Teken Kerjasama, Bantuan Hukum dari Kejari untuk Pemko

Ia mengingatkan supaya jajaran Kepala Desa sebagai pemerintah terdepan yang sehari-hari berinteraksi dengan ma­syarakat agar lebih peka dalam memandang potensi maupun kerawanan yang terdapat di desa masing-masing.

Sementara Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosPMDPPA) Kota Sa­wahlunto Efriyanto menyampaikan Kepala Desa yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatan yakni sebanyak 27 orang.

”Jadi seluruh Kepala Desa di Sawahlunto telah kita kukuhkan tadi, namun dengan sisa masa jabatan yang berbeda-beda sesuai waktu pelantikan mereka. Sehingga masa akhir jabatan mereka bervariasi dari 2027, 2029 dan 2031,” ujar dia merinci. (pin)

Baca Juga  Wali Kota Cup Binaraga dan Fitnes 2025, Riyanda: Hasil Donasi Diserahkan pada Korban Bencana