SAWAHLUNTO, METRO – Forum Diskusi Politik besutan Badan Kesbangpol dan PBD Sawahlunto hadirkan tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, perempuan dan partai politik dalam agenda diskusi di Hall PTBA Kota Sawahlunto, Selasa (5/3).
Asisten Administrasi Pemerintahan Kota Sawahlunto, Dedi Ardona mengatakan, agar parpol dapat berperan memberi pendidikan politik yang baik di tengah masyarakat melalui penyampaian program dan visi misi jika terpilih. “Bukan dengan iming-iming uang, materi atau dengan cara-cara provokatif,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto, Dwi Murini yang menjadi salah satu narasumber pada kesempatan itu mengajak masyarakat untuk waspada terhadap kerawanan pemilu yang mungkin terjadi dan menjebak pelakunya ke ranah pidana pemilu.
“Kerawanan yang mungkin terjadi diantaranya praktek money politik, penggunaan fasilitas negara dan dana bansos, keterlibatan PNS perangkat Desa, keterlibatan TNI Polri, intimidasi, kampanye hitam, pemanfaatan anak, dan mobilisasi pemilih yang tidak memiliki hak pilih,” katanya.
Diungkapkannya, Sumatera Barat masuk dalam provinsi dengan Indeks Kerawanan Pemilu tertinggi setelah Papua dan Jogja “Wali Kota dan Bupati boleh kampanye namun harus ambil cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara. Tapi kepala desa, DPD dan LPM tidak boleh mengkampanyekan parpol atau paslon tertentu. Namun dibolehkan memfasilitasi 14 parpol untuk kampanye di wilayah pemerintahannya secara adil,” katanya lagi.
Hingga saat ini terangnya, Bawaslu mengaku belum menemukan pergerakan yg jelas terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu di kota ini. Sekiranya ditemukan oleh masyarakat dugaan pelanggaran pemilu, ia ingatkan untuk segera melapor ke Bawaslu dalam tempo paling lama 7 hari sejak kejadian berlangsung. Apabila lebih dari 7 hari maka laporan tidak dapat diproses.
“Laporan dari masyarakat akan diproses sepanjang memenuhi persyaratan formil dan materil dan dilengkapi persyaratan dan alat bukti yang kuat,” tukasnya. (zek)





