POLITIKA

Mereduksi Arti Kedaulatan Rakyat, MK Diminta Hapus Ketentuan Ambang Batas Parlemen 4 Persen

4
×

Mereduksi Arti Kedaulatan Rakyat, MK Diminta Hapus Ketentuan Ambang Batas Parlemen 4 Persen

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— Gedung MK

JAKARTA, METRO–Kawal Pemilu dan De­mokrasi (KPD) dorong Mah­kamah Konstitusi (MK) pemberlakuan penghapusan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) 4 persen diberlakukan 2024. Tidak harus menunggu pemilu 2029 mendatang.

“Seharusnya MK sudah memberlakukan PT 0 persen. Masa barang yang ti­dak sah masih dipertahankan? Seharusnya PT 0 persen langsung diberlakukan sekarang di 2024 ini,” ujar Koordinator Nasional KPD, Miftahul Arifin, dikutip Ra­bu (17/7).

Menurutnya, mengahapus PT 4 persen sudah sangat rasional, sesuai dengan semangat demo­krasi dan seharusnya lang­sung diberlakukan. Karena ambang batas dianggap tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, ke­adilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi.

Baca Juga  KPU Padang Gelar Raker Pembentukan KPPS Pemilu 2024

“Ambang batas parlemen dalam pemilu ini sebenarnya banyak menimbulkan permasalahan, ka­rena konsep ambang batas dapat mengurangi dari arti kedaulatan rakyat yang sesungguhnya sesuai ama­nat UUD 1945,” ung­kapnya.

Miftah menjelaskan bah­wa ambang batas parlemen berdasarkan Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu telah menimbulkan kerugian konstitusional. Juga Pasal 414 Ayat (1) UU Pe­milu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak Pemilu DPR 2024.

“Itu menimbulkan kerugian konstitusional. Pasal tersebut membuat hak kon­sti­tusionalnya sebagai pemilih menjadi hangus atau tidak dihitung,” ulasnya.

Baca Juga  Jelang Pemilu, MUI Ingatkan Muslim Pilih Pemimpin yang Penuhi Syarat Ideal

Lanjut dia, ada sekitar kurang lebih 17.304.303 suara terbuang pada Pileg 2024 karena masih diberlakukan PT 4 persen. Se­tidak­nya jumlah suara yang terbuang itu berasal dari 10 partai politik (parpol) yang tak lolos ambang batas parlemen.

“Padahal dalam prinsip demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945. Namun kebijakan ambang batas parlemen telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih,” ungkap dia.

Hak rakyat untuk dipilih juga direduksi ketika mendapatkan suara lebih banyak namun tidak menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen. (jpg)