METRO BISNIS

Pansus IV DPRD  Jambi Kunjungi DPRD Sumbar, Pelajari Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok

3
×

Pansus IV DPRD  Jambi Kunjungi DPRD Sumbar, Pelajari Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO–Pimpinan dan Anggota  Pansus IV DPRD  Jambi melakukan Studi Banding  ke DPRD Sumatera  Barat  guna mempelajari Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah ditetapkan di Sumatera Barat. Senin (15 /7)

Kunjungan ini disambut Komisi V DPRD Sumatera Barat  Hardinalis Kobal dan  Dinas  Kesehatan Sumatera Barat. Ketua Pansus IV DPRD  Jambi Hamdani menyampaikan, kulturalisasi kawasan tanpa rokok yang ada di provinsi Sumbar menarik untuk menjadi acuan di provinsi Jambi.

“Karena Sumbar sudah merampungkan Perda KTR sejak tahun 2013 lalu, sebagai acuan dan study tiru bagi Provinsi Jambi sangatlah kami harapkan.Bukan  Sumbar saja untuk sampel studi Ajar ini provinsi Palembang juga kami lakukan kunjungan juga,” kata Hamdani.

Hardinalis Kobal menyampaikan, untuk perda KTR diberlakukan aturan sesuai dengan tertuang pada Perda tahun 2012 dan aturan Menteri Kesehatan tentang bahaya rokok dan lingkungan.

Perda KTR merupakan aturan kawasan tanpa rokok sebagai perlindungan masyarakat terhadap asap rokok, karena jkebiasaan merokok tidak baik terutama kepada  anak-anak usia remaja, orang tua dan wanita hamil.

Baca Juga  FK IJK Sumbar Salurkan Bantuan Rp837,9 Juta untuk Korban Bencana

Biro hukum pemprov Sumbar Werry menyampaikan, memberlakukan kawasan tanpa rokok sangat susah, namun Pemprov Sumbar memberlakukan batasan waktu dan kawasan merokok agar lingkungan tidak terganggu.

Menurut biro hukum, aturan KTR diberlakukan ditempat umum, kawasan sekolah, tempat anak anak dan balita serta saat bayi dalam kandungan.  (hsb)