Kegiataan pembinaan ini dilaksanakan dengan narasumber berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Kejaksaan Negeri Solok Selatan, dan Polres Solok Selatan.
Materi yang disampaikan seputar dasar-dasar tentang pembentukan dan pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum dan Desa Sadar Hukum. Kemudian tentang pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan terlarang berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Materi terakhir tentang budaya tertib lalu lintas di jalan raya berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Anggota Jalan. Peserta kegiatan ini sebanyak 195 orang yang terdiri dari 39 Kelompok Sadar Hukum perwakilan di setiap nagari pada tujuh kecamatan se-Solok Selatan. (ped/rel)




















