“Setelah menerima laporan, Tim Satreskrim kita langsung bergerak ke tempat kejadian perkara di Kecamatan Lubuk Basung untuk melakukan penyelidikan dengan cara mencatat saksi, dan mencari bukti bukti. Setelah pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Agus, Selasa (16/7).
Sementara, Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak berusia 14 tahun sebanyak tiga kali dalam semalam.
“Modus pelaku melakukan percabulan tersebut yaitu dengan cara mengancam anak yang berusia 14 tahun tersebut dengan sebuah senjata tajam, dan merayu anak tersebut dengan iming-iming uang. Namun modus pelaku tersebut masih tetap kita dalami,” kata AKP Efrian.
AKP Efrian menuturkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi sementara, ternyata pelaku ada mempunyai hubungan keluarga dengan korban. Yaitu korban tersebut merupakan anak dari kakak istrinya. Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Pelaku kami jerat penerapan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76E jo 82 ayat (1), Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (pry)
