AGAM, METRO–Tim Kupu-Kupu Jatanras Satpeskrim Polres Agam meringkus seorang pria berinisial AS yang tega mencabuli keponakannya di Kecamatan Lubuk Basung. Mirisnya, saat melancarkan aksi pencabulan, pria berusia 38 tahun itu mengancam korban menggunakan senjata tajam.
Akibatnya, pelaku berinisial AS itu dengan leluasa melampiaskan nafsu birahinya kepada anak dari kakak istrinya yang masih berusia 14 tahun hingga tak berdaya. Tak tanggung-tanggung, AS mencabuli korban tiga kali dalam semalam.
Usai mengalami kejadian yang sangat memilukan itu, korban kemudian memberitahukan apa yang telah diperbuat pelaku kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan itu, orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Agam.
Namun, setelah ditangkap oleh Polisi, pelaku sempat ingin melarikan diri dengan cara merebut kendali mobil, yang mengakibatkan mobil tersebut terjungkal ke sebuah parit. Meski begitu, berkat kesigapan petugas, pelaku tidak berhasil melarikan diri dan selanjutnya dibawa ke Polres Agam.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat membenarkan pihaknya meringkus seorang pelaku yang terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh orang tua korban pada Senin (15/7). Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku terhadap ponakannya sendiri.
“Setelah menerima laporan, Tim Satreskrim kita langsung bergerak ke tempat kejadian perkara di Kecamatan Lubuk Basung untuk melakukan penyelidikan dengan cara mencatat saksi, dan mencari bukti bukti. Setelah pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Agus, Selasa (16/7).
Sementara, Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak berusia 14 tahun sebanyak tiga kali dalam semalam.
“Modus pelaku melakukan percabulan tersebut yaitu dengan cara mengancam anak yang berusia 14 tahun tersebut dengan sebuah senjata tajam, dan merayu anak tersebut dengan iming-iming uang. Namun modus pelaku tersebut masih tetap kita dalami,” kata AKP Efrian.
AKP Efrian menuturkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi sementara, ternyata pelaku ada mempunyai hubungan keluarga dengan korban. Yaitu korban tersebut merupakan anak dari kakak istrinya. Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Pelaku kami jerat penerapan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76E jo 82 ayat (1), Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (pry)





