AKBP Faisol menuturkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari ibu korban bernama Siti Arasah pada tanggal 13 Juli 2024. Menurut keterangan pelaku, aksi bejat itu dimulai sejak tahun 2020 di sekitar bulan Juni. Korban ketika itu masih SD kelas 6. Setelah itu berlanjut berkali-kali setiap bulannya hingga Juli 2023.
“Ibu korban curiga ada perubahan fisik terhadap korban. Ibu korban ketika itu bertanya pada anak, apa yang terjadi pada perutnya. Namun anak tidak mengaku, hingga dibawa ke bidan bersama ibu dan juga bersama bapaknya,” ujar AKBP Faisol.
Dikatakan AKBP Faisol, pada cek pertama, dikatakan kekurangan darah oleh bidan. Setelah pulang dari bidan, ibu korban memberi korban vitamin. Namun seiring berjalan waktu, ternyata perut korban semakin membesar, sehingga membuat ibu korban penasaran siapa yang menghamilinya.
“Korban kembali ditanya oleh sang ibu siapa yang melakukannya. Bahkan, bapaknya juga pura-pura ikut bertanya seperti itu. Tapi, tetap saja anak tidak mengaku karena takut sama bapaknya. Apalagi, korban sering melihat bapaknya itu kasar pada ibunya,” tambah dia.
Kemudian, kata AKBP Faisol, pada saat pemeriksaan kedua dinyatakan oleh bidan kalau korban sedang hamil dalam usia kandungan 7 bulan. Lantaran keluarga malu, korban diungsikan ke Pekanbaru dan awal bulan Juli kembali pulang setelah melahirkan.
“Korban melahirkan pada 1 Juni 2024 dan pada bulan Juli korban pulang ke Kecamatan Lubuk Alung. Setelah melahirkan itulah, korban mengaku bahwa bapak yang melakukannya. Mendengar hal itu, ibu korban langsung melaporkan suaminya itu ke Polres,” kata dia.
Akibat perbuatannya, tegas AKBP Faisol, pelaku dikenakan Pasal yang disangkakan yaitu 81 ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Korban sendiri kondisinya saat ini mengalami depresi. Sementara anak korban berusia 1 bulan lebih. Terkait hal itu, tentu kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memulihkan psikologis korban,” tutupnya. (ozi)
















