BERITA UTAMA

Caleg Gagal, Perkosa Putri Kandung sampai Melahirkan, Dilakukan dari Tahun 2020 hingga 2023, Awalnya Disuruh Memijit lalu Diimingi Jajan

1
×

Caleg Gagal, Perkosa Putri Kandung sampai Melahirkan, Dilakukan dari Tahun 2020 hingga 2023, Awalnya Disuruh Memijit lalu Diimingi Jajan

Sebarkan artikel ini
CALEG GAGAL— Kapolres Padangpariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir memperlihatkan bukti-bukti terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan caleg gagal berinisial AA terhadap putri kandungnya.

PDG. PARIAMAN, METRO–Mantan calon anggota DPRD Padangpariaman tega memperkosa darah dagingnya sendiri yang masih berstatus di bawah umur berkali-kali dari tahun 2020 hingga 2023. Bahkan, akibat perbuatan bejat caleg gagal itu, putri kandungnya hamil dan melahirkan.

Awalnya korban ber­inisial RPW (16) tak mau me­ngakui siapa yang meng­hamilinya karena takut de­ngan ancaman ayah kan­dungnya. Namun setelah diungsikan ke Pekanbaru, Provinsi Riau, sampai me­la­hirkan dan pulang kem­bali ke rumahnya, korban akhir­nya menceritakan per­bua­tan biadab sang ayah ke­pada ibu kan­dungnya.

Sontak saja, ibu korban yang mendengar penga­kuan seperti itu dibuat murka dan emosi hingga melaporkan suaminya ke Polres Padangpariaman. Parahnya, karena tahu dilaporkan ke Polisi, caleg gagal berinisial AA (50) alias Win Kambiang itu malah langsung minggat dari rumahnya dan beru­saha melarikan diri.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Padangpariaman ber­gerak cepat melacak ke­beradaan Win Kam­biang. Dalam waktu tiga hari pen­carian, pada Selasa (16/7) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempat per­sembunyianyya di Keca­matan 2×11 Kayu Tanam, Padangpariaman.

Kapolres Padangparia­man AKBP Ahmad Faisol Amir mengakui jika infor­masi terkait pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan caleg gagal ter­hadap anak kandungnya sempat viral di media so­sial setelah dilaporkan ibu korban. Sehingga pihaknya bergerak cepat untuk me­lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Pelaku berinisial AA (50) alias Win Kambiang. Pelaku ditangkap di hutan di Kayutanam. Pada saat ditangkap pelaku sempat memberikan keterangan palsu bahwa dirinya bukan AA. Tapi petugas tidak mudah dikelabui begitu saja dan langsung menga­mankan pelaku ke Polres,” kata AKBP Faisol saat kon­ferensi pers, Selasa (16/7).

Dijelaskan AKBP Faisol, ayah bejat itu melancarkan aksinya di rumahnya di Kecamatan Lubuk Alung. Mulanya, pelaku meminta korban untuk memijitnya, sedangkan ibu korban ti­dak berada di rumah. Ke­tika selesai memijit, korban lalu ketiduran.

“Nah pada saat korban ketiduran itulah, pelaku melancarkan aksinya de­ngan mengimingi anaknya itu dengan memberi uang Rp 10 ribu untuk membeli es krim. Ibu korban pada saat itu tidak di rumah. Pelaku akhirnya dengan leluasa memper­kosa kor­ban. Setelah mem­perkosa korban, pelaku mengan­cam korban agar tidak ber­cerita kepada ibu­nya,” jelas AKBP Faisol.

AKBP Faisol menutur­kan, pelaku ditangkap ber­dasarkan laporan dari ibu korban bernama Siti Ara­sah pada tanggal 13 Juli 2024.  Menurut keterangan pelaku, aksi bejat itu di­mulai sejak tahun 2020 di sekitar bulan Juni. Korban ketika itu masih SD kelas 6. Setelah itu berlanjut ber­kali-kali setiap bulannya hingga Juli 2023.

“Ibu korban curiga ada perubahan fisik terhadap korban. Ibu korban ketika itu bertanya pada anak, apa yang terjadi pada pe­rutnya. Namun anak tidak mengaku, hingga dibawa ke bidan bersama ibu dan juga bersama bapaknya,” ujar AKBP Faisol.

Dikatakan AKBP Faisol, pada cek pertama, dik­a­ta­kan kekurangan darah oleh bi­dan. Setelah pulang dari bi­dan, ibu korban memberi korban vitamin. Namun sei­ring berjalan waktu, ter­nyata perut korban sema­kin mem­besar, sehingga membuat ibu korban pe­nasaran siapa yang meng­hamilinya.

“Korban kembali dita­nya oleh sang ibu siapa yang melakukannya. Bah­kan, bapaknya juga pura-pura ikut bertanya seperti itu. Tapi, tetap saja anak tidak mengaku karena ta­kut sama bapaknya. Apa­lagi, korban sering melihat bapaknya itu kasar pada ibunya,” tambah dia.

Kemudian, kata AKBP Faisol, pada saat pe­me­riksaan kedua dinyatakan oleh bidan kalau korban sedang hamil dalam usia kandungan 7 bulan. Lan­taran keluarga malu, kor­ban diungsikan ke Pekan­baru dan awal bulan Juli kembali pulang setelah melahirkan.

“Korban melahirkan pada 1 Juni 2024 dan pada bulan Juli korban pulang ke Kecamatan Lubuk Alung. Setelah melahirkan itulah, korban mengaku bahwa bapak yang melakukannya. Mendengar hal itu, ibu korban langsung mela­porkan suaminya itu ke Polres,” kata dia.

Akibat perbuatannya, tegas AKBP Faisol, pelaku dikenakan Pasal yang di­sangkakan yaitu 81 ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Korban sendiri kon­disinya saat ini mengalami depresi. Sementara anak korban berusia 1 bulan lebih. Terkait hal itu, tentu kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memulihkan psikologis kor­ban,” tutupnya. (ozi)