PDG. PARIAMAN, METRO–Mantan calon anggota DPRD Padangpariaman tega memperkosa darah dagingnya sendiri yang masih berstatus di bawah umur berkali-kali dari tahun 2020 hingga 2023. Bahkan, akibat perbuatan bejat caleg gagal itu, putri kandungnya hamil dan melahirkan.
Awalnya korban berinisial RPW (16) tak mau mengakui siapa yang menghamilinya karena takut dengan ancaman ayah kandungnya. Namun setelah diungsikan ke Pekanbaru, Provinsi Riau, sampai melahirkan dan pulang kembali ke rumahnya, korban akhirnya menceritakan perbuatan biadab sang ayah kepada ibu kandungnya.
Sontak saja, ibu korban yang mendengar pengakuan seperti itu dibuat murka dan emosi hingga melaporkan suaminya ke Polres Padangpariaman. Parahnya, karena tahu dilaporkan ke Polisi, caleg gagal berinisial AA (50) alias Win Kambiang itu malah langsung minggat dari rumahnya dan berusaha melarikan diri.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Padangpariaman bergerak cepat melacak keberadaan Win Kambiang. Dalam waktu tiga hari pencarian, pada Selasa (16/7) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyianyya di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Padangpariaman.
Kapolres Padangpariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengakui jika informasi terkait pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan caleg gagal terhadap anak kandungnya sempat viral di media sosial setelah dilaporkan ibu korban. Sehingga pihaknya bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Pelaku berinisial AA (50) alias Win Kambiang. Pelaku ditangkap di hutan di Kayutanam. Pada saat ditangkap pelaku sempat memberikan keterangan palsu bahwa dirinya bukan AA. Tapi petugas tidak mudah dikelabui begitu saja dan langsung mengamankan pelaku ke Polres,” kata AKBP Faisol saat konferensi pers, Selasa (16/7).
Dijelaskan AKBP Faisol, ayah bejat itu melancarkan aksinya di rumahnya di Kecamatan Lubuk Alung. Mulanya, pelaku meminta korban untuk memijitnya, sedangkan ibu korban tidak berada di rumah. Ketika selesai memijit, korban lalu ketiduran.
“Nah pada saat korban ketiduran itulah, pelaku melancarkan aksinya dengan mengimingi anaknya itu dengan memberi uang Rp 10 ribu untuk membeli es krim. Ibu korban pada saat itu tidak di rumah. Pelaku akhirnya dengan leluasa memperkosa korban. Setelah memperkosa korban, pelaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada ibunya,” jelas AKBP Faisol.
AKBP Faisol menuturkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari ibu korban bernama Siti Arasah pada tanggal 13 Juli 2024. Menurut keterangan pelaku, aksi bejat itu dimulai sejak tahun 2020 di sekitar bulan Juni. Korban ketika itu masih SD kelas 6. Setelah itu berlanjut berkali-kali setiap bulannya hingga Juli 2023.
“Ibu korban curiga ada perubahan fisik terhadap korban. Ibu korban ketika itu bertanya pada anak, apa yang terjadi pada perutnya. Namun anak tidak mengaku, hingga dibawa ke bidan bersama ibu dan juga bersama bapaknya,” ujar AKBP Faisol.
Dikatakan AKBP Faisol, pada cek pertama, dikatakan kekurangan darah oleh bidan. Setelah pulang dari bidan, ibu korban memberi korban vitamin. Namun seiring berjalan waktu, ternyata perut korban semakin membesar, sehingga membuat ibu korban penasaran siapa yang menghamilinya.
“Korban kembali ditanya oleh sang ibu siapa yang melakukannya. Bahkan, bapaknya juga pura-pura ikut bertanya seperti itu. Tapi, tetap saja anak tidak mengaku karena takut sama bapaknya. Apalagi, korban sering melihat bapaknya itu kasar pada ibunya,” tambah dia.
Kemudian, kata AKBP Faisol, pada saat pemeriksaan kedua dinyatakan oleh bidan kalau korban sedang hamil dalam usia kandungan 7 bulan. Lantaran keluarga malu, korban diungsikan ke Pekanbaru dan awal bulan Juli kembali pulang setelah melahirkan.
“Korban melahirkan pada 1 Juni 2024 dan pada bulan Juli korban pulang ke Kecamatan Lubuk Alung. Setelah melahirkan itulah, korban mengaku bahwa bapak yang melakukannya. Mendengar hal itu, ibu korban langsung melaporkan suaminya itu ke Polres,” kata dia.
Akibat perbuatannya, tegas AKBP Faisol, pelaku dikenakan Pasal yang disangkakan yaitu 81 ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Korban sendiri kondisinya saat ini mengalami depresi. Sementara anak korban berusia 1 bulan lebih. Terkait hal itu, tentu kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memulihkan psikologis korban,” tutupnya. (ozi)






