TAN MALAKA, METRO–Sebanyak 21 muda-mudi diamankan Satpol PP Padang di salah satu hotel dan penginapan di kawasan Kecamatan Padang Utara, Selasa (16/7) dini hari. Puluhan muda mudi tersebut diduga melanggar aturan norma agama dan peraturan daerah (perda).
Plh Kasat Pol PP Saraman mengatakan, untuk penegakan ketertiban umum dan mengantisipasi penyalahgunaan kos-kosan ataupun hotel yang ada di Kota Padang, Satpol-PP sedang gencar-gencarnya melakukan pengawasan.
“Saat melakukan pengawasan terhadap lima penginapan di kawasan Padang Utara, anggota langsung melakukan pengecekan terhadap orang-orang yang menginap, jika ada pasangan yang berada di dalam satu kamar, mereka harus bisa menunjukkan bukti sah kepada petugas bahwa mereka memang sudah ada ikatan pernikahan,” katanya.
Namun, dalam pengawasan yang dilakukan di kamar hotel di kawasan Padang Utara, pasangan muda-mudi yang menginap tidak dapat menunjukkan surat nikah yang menjadi bukti bahwa mereka merupakan pasangan yang sah.
“Mereka tidak mampu menunjukkan bukti pernikahan yang sah, sehingga petugas langsung mengamankan sebanyak 21 orang muda-mudi, yang diantaranya didapati sembilan pasangan dan ada juga dua orang laki laki serta satu perempuan berada dalam satu kamar tanpa memiliki ikatan pernikahan mereka langsung diamankan ke Mako Pol PP Padang,” ujar Saraman.
Pasangan tersebut langsung diserahkan ke Penegak Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk di proses sesuai aturan yang berlaku, mereka didata serta akan dilakukan pemanggilan kepada pihak keluarga.
“Kita berharap kepada pemilik penginapan Kos-kosan ataupun hotel agar lebih ketat dalam mengawasi penyewa, akan lebih baik di tanyakan apakah mereka pasangan yang sah atau bukan, demi menjaga norma-norma yang berlaku serta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang,” pungkas Saraman. (brm)






