POLITIKA

Pj Wali Kota Sampaikan RKUA-PPAS APBD Kota Padang 2025 ke DPRD, Pendapatan Daerah Direncanakan Rp.2,623 Triliun

1
×

Pj Wali Kota Sampaikan RKUA-PPAS APBD Kota Padang 2025 ke DPRD, Pendapatan Daerah Direncanakan Rp.2,623 Triliun

Sebarkan artikel ini
menyerahkan--Pj Walikota Padang Andree Harmadi Algamar menyerahkan RKUA--PPAS APBD Kota Padang 2025 kepada Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani didampingi para wakil Ketua DPRD Kota Padang.

Memperhatikan arah pembangunan nasional, provinsi dan Kota Padang tahun 2025, pemerintah Kota Padang menar­getkan pertumbuhan ekonomi tahun 2025 mengarah pada angka 5,97% dengan angka pengangguran terbuka akan menjadi 9,6%dari angkatan kerja,tingkat kemiskinan menjadi berkisar dibawah angka3,35%, indeks pembangunan manusia menjadi 84,75 dan gini ratio 0,279.

Hal ini disampaikan Pj Wali­kota Padang Andree Harmadi Algamar pada saat menyam­paikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Padang tahun anggaran 2025, dalam rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Jumat (12/7).

Rapat paripurna Dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Sya­frial Kani, didampingi, Wakil DPRD Kota Padang, Wakil Ketua, Arnedi Yarmen, Amril Amin dan Ilham Maulana. Hadir Seluruh anggota DPRD Padang , per­wakilan OPD dan Forkopimda Kota Padang.

Pj wali Kota Padang me­nyam­paikan, Rancangan KUA dan PPAS 2025, memiliki kese­larasan dengan prioritas peren­canaan pembangunan nasional dan pemerintah provinsi su­matera barat. Adapun tema RKP Nasional tahun 2025 ada­lah:Ak­selerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Sedangkan tema pembangunan pemerintah Provinsi Sumatera Barat adalah:Transformasi Sektor Strategis yang Inklusif dan BerkelanjutanDan tema pem­bangunan Kota Padang pada RKPD tahun rencana 2025 adalah :”Peningkatan Infrastruk­tur Kota Sebagai Pusat Destinasi Berkelanjutan”.

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024, penetapan KUA dan PPAS Tahun anggaran 2025 memiliki proses yang ber­beda dengan tahun-tahun sebe­lumnya.

Dimana selain disampaikan kepada DPRD, Rancangan KUA-PPAS juga harus disam­paikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan penilaian kese­suaian dengan kerangka eko­nomi ma­kro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF). “Hasil peni­laian gubernur tersebut wajib diakomodir dalam KUA-PPAS yang akan dipedomani dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun 2025,” ungkap Andree.

Dijelaskan Pj Wali Kota, KUA—PPAS APBD Tahun 2025, terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan da­erah.

“Pada tahun 2025, penda­pa­tan daerah direncanakan sebesar Rp. 2,623 Triliun. Jika dibandingkan dengan tahun 2024  sebesar RP.2,530 Triliun, pendapatan ini mengalami kenai­kan sebesar Rp.93,3 Miliar atau naik sebesar 3,69%,” terangnya.

Untuk rencana pendapatan ini,  bersumber dari  pendapatan asli daerah sebesar Rp. 914,7mi­l­iar, pendapatan transfer sebesar Rp. 1,704 Triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 3,7 Miliar.

Kemudian, kebijakan belanja daerah harus diselaraskan dengan sumber-sumber peneri­ma­an dan penggunaannya, sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023, seperti  penerimaan dana bagi hasil yang berasal dari pajak dan non pajak, dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).

Fungsi pendidikan harus dialokasikan anggaran  paling sedikit 20% dari total belanja daerah dan diprioritaskan untuk peningkatan kualitas dan akses bidang pendidikan melalui pen­capaian indikator spm bidang pen­didikan.

Belanja  infrastruktur pela­yanan  publik  paling  rendah  40%  dari total  belanja  daerah  diluar  belanja  dari pendapatan bagi  hasil. Alokasi belanja pega­wai di luar tunjangan guru paling tinggi 30% dari total belanja daerah. Dalam hal  persentase  belanja  infrastruktur  pelayanan  publik belum mencapai 40% dan persentase belanja pegawai telah melebihi 30%, maka pemerintah daerah harus  menyesuaikan  porsi  belanja  secara  bertahap  dalam  waktu  5  (lima)  tahun sejak diterbitkannya  undang-undang  nomor  1  tahun  2022, yaitu batas akhirnya   tahun anggaran  2027.

Mendanai urusan peme­rin­tahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM, Penguatan pembinaan dan pengawasan inspektorat daerah, Mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan bagi ASN dalam rangka pengem­bangan kompetensi penyeleng­gara pemerintah daerah. Pe­ngang­garan hak keuangan dan biaya operasional kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH). Hak keuangan dan administratif  serta dukungan pelak­sanaan tugas pimpinan dan anggota DPRD.

Berdasarkan kebijakan dan ketentuan diatas, maka pada tahun 2025 ditetapkan anggaran belanja sebesar  Rp. 2,643 triliun. Jumlah anggaran tersebut  dialokasikan untuk belanja ope­rasi sebesar Rp. 2,379 Triliun atau sebesar 90,02%, belanja modal sebesar Rp. 252 Miliar atau sebesar 9,53%, dan belanja tidak terduga sebesar Rp.11,8mi­liar atau sebesar 0,45% dari total belanja.

Sementara untuk kebijakan penerimaan pembiayaan daerah yang dimaksud dalam anggaran KUA-PPAS APBD Tahun 2025, diantaranya meliputi semua transaksi keuangan daerah yang mengakibatkan daerah mene­rima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain.

Pada tahun anggaran 2025, jumlah penerimaan pembiayaan keseluruhan diperkirakan sebe­sar Rp.45,7 Miliar yang hanya bersumber dari perkiraan pene­rimaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya (tahun 2024).

Untuk pengeluaran pem­bia­yaan dialokasikan sebesar Rp. 25,7 miliar dengan rincian pe­nyer­taan modal sebesar Rp.15 Miliar dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp. 10,7 Miliar.

“Maka pada tahun 2025, terdapat surplus  anggaran pembiayaan sebesar Rp. 20 Miliar yang akan digunakan untuk menutupi defisit belan­jatahun anggaran 2025. Se­hingga PPAS tahun anggaran 2025 dalam posisi berimbang,” pungkasnya.

Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani sebelumnya me­nyam­paikan bawa kegiatan paripurna ini telah diagendakan untuk memenuhi maksud surat Wali Kota Padang nomor: 900.1.­1/03-61/BPKAD-PDG/2024, perihal penyampaian rancangan ke­bijakan umum ang­garan (KUA)­ dan prioritas dan pla­fon anggaran sementara  (PPAS) tahun 2025. (*)